Greenhill Ciwidey – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah masih mengkaji gagasan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu.
Prasetyo menegaskan pemerintah belum menentukan skema maupun mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Pemerintah juga belum menetapkan kelompok yang akan menerima fasilitas tersebut.
“Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa,” kata Prasetyo, Sabtu (15/8/2026).
“Baca Juga: Hujan Ekstrem di Jepang Tewaskan 6 Orang“
Pemerintah Siapkan Skema Secara Selektif
Prasetyo mengatakan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan tersebut secara umum. Pemerintah akan memilih penerima berdasarkan kebutuhan dan kepentingan nasional.
Menurut Prasetyo, pemerintah juga tidak akan memberikan kewarganegaraan ganda secara mudah kepada setiap pemohon.
“Yang pasti adalah pemikiran itu tentunya manakala pun nanti misalnya kita setujui bersama-sama tentunya sangat-sangat selektif,” ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Karena itu, masyarakat masih perlu menunggu hasil kajian pemerintah.
Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan gagasan dwi kewarganegaraan secara terbatas. Prabowo menyampaikan gagasan tersebut dalam rapat paripurna DPR, Jumat (14/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta DPR mempertimbangkan perubahan aturan kewarganegaraan. Perubahan tersebut akan membuka peluang bagi talenta tertentu untuk memiliki dua kewarganegaraan.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai diaspora Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan nasional. Banyak warga Indonesia di luar negeri memiliki keahlian dan pengalaman yang pemerintah butuhkan.
Namun, sebagian diaspora memilih kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier atau keluarga. Kondisi tersebut membuat pemerintah ingin mencari kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan mereka.
Pemerintah Tekankan Integritas dan Kepentingan Negara
Prabowo menyebut pemerintah akan merancang kebijakan tersebut secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan menerapkan uji integritas bagi calon penerima.
Selain itu, calon penerima harus memenuhi kewajiban tertentu. Pemerintah juga akan memastikan kebijakan tersebut tetap melindungi keamanan dan kepentingan negara.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas,” kata Prabowo.
Dengan demikian, pemerintah tidak akan memberikan fasilitas tersebut kepada seluruh diaspora Indonesia. Pemerintah akan menentukan penerima berdasarkan kontribusi dan kebutuhan nasional.
Diaspora Jadi Sumber Talenta Nasional
Gagasan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap potensi diaspora Indonesia. Pengalaman dan jaringan internasional mereka dapat mendukung pembangunan berbagai sektor.
Melalui kebijakan yang tepat, pemerintah berharap talenta Indonesia tetap berkontribusi bagi Tanah Air. Mereka juga dapat mempertahankan hubungan dengan negara tempat mereka menjalankan aktivitas profesional.
Namun, pemerintah masih harus mengkaji berbagai aspek sebelum mengajukan mekanisme final. Karena itu, wacana dwi kewarganegaraan tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku saat ini.
“Baca Juga: iPhone 18 Dikabarkan Rilis 2027, Pro Meluncur Duluan“






