Greenhill Ciwidey – Pakar telematika Roy Suryo membantah tudingan bahwa dirinya berpotensi melarikan diri dari proses hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Roy menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia menyampaikan bantahan tersebut saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
Roy juga menanggapi pernyataan seseorang yang menyebut dirinya memiliki indikasi untuk melarikan diri.
Menurut Roy, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan sikapnya selama proses hukum berlangsung.
“Baca Juga: KM Virgo Transport 8: 6 Tewas, 107 Selamat“
Roy Suryo Tegaskan Selalu Mengikuti Proses Hukum
Roy mengatakan dirinya tidak pernah menghindari proses hukum sejak perkara tersebut bergulir.
Ia mengaku selalu mengikuti perkembangan perkara dan hadir dalam proses persidangan.
Karena itu, Roy mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuding dirinya akan melarikan diri.
Roy juga menilai masyarakat perlu melihat rekam jejaknya selama menghadapi perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap berada dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, Roy meminta pihak lain tidak membuat kesimpulan tanpa dasar yang jelas.
Roy Tantang Jokowi Hadir di Persidangan
Selain membantah tudingan tersebut, Roy juga menyinggung kehadiran Jokowi dalam proses hukum.
Roy mengatakan dirinya siap menunggu kehadiran Jokowi di persidangan.
Ia bahkan menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai salah satu lokasi persidangan yang akan datang.
Roy meminta Jokowi hadir jika memang ingin mengikuti proses perkara secara langsung.
“Sejak awal, saya tunggu di sini atau kita tunggu nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Roy.
Roy kemudian meminta Jokowi tidak ragu menghadiri persidangan jika memang memiliki kesempatan.
Ia menilai kehadiran setiap pihak dapat membantu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Roy Suryo Soroti Pengaturan Jalannya Persidangan
Roy juga menyoroti rencana atau upaya mengatur jadwal persidangan.
Menurutnya, setiap perkara memiliki jalur hukum masing-masing.
Karena itu, pihak tertentu tidak seharusnya mengatur beberapa perkara agar berjalan secara bersamaan.
Roy menilai persidangan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ia juga meminta tidak ada pihak yang mengatur agenda persidangan demi kepentingan tertentu.
“Jangan kemudian mengatur-ngatur persidangan, supaya dia bisa hadir cukup sekali,” kata Roy.
Menurut Roy, pihak berwenang perlu memberikan ruang bagi setiap perkara untuk berjalan sesuai prosesnya.
Roy Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
Roy menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki alasan untuk menghindari proses hukum.
Ia juga meminta publik melihat fakta dan perkembangan perkara secara menyeluruh.
Selain itu, Roy menekankan pentingnya menjaga proses persidangan dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan dan fakta yang muncul dalam persidangan.
Dengan demikian, setiap pihak dapat menyampaikan sikapnya melalui jalur hukum yang tersedia.
Roy berharap proses perkara tersebut dapat terus berjalan tanpa pengaturan dari pihak luar.
“Baca Juga: BNI Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau“






