Greenhill Ciwidey – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dokter Tifa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.
Kasus itu juga berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Baca Juga: Bayi Kembar Siam Maroko Berhasil Dipisahkan di Saudi“
JPU Sebut Tiga Nama Saksi
JPU menyampaikan tiga nama saksi dalam persidangan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari Ade Darmawan Dipa Kusuma, Freddy Alex Damanik, dan Andi Aswan.
JPU menyampaikan rencana tersebut langsung kepada majelis hakim dalam persidangan.
Namun, tim hukum dokter Tifa langsung mengajukan keberatan terhadap nama Andi Aswan.
Tim hukum mengatakan nama tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara yang mereka terima.
“Majelis, ini tidak ada nama Andi,” kata tim hukum dokter Tifa.
Menanggapi keberatan tersebut, JPU segera mengoreksi nama saksi ketiga.
JPU kemudian menyebut nama Azwan sebagai saksi yang akan hadir dalam persidangan berikutnya.
“Mohon izin, Azwan Majelis, Azwan,” ujar JPU.
Tim Hukum Minta Jokowi Hadir
Selain mempersoalkan nama saksi, tim hukum dokter Tifa juga meminta majelis menghadirkan Jokowi.
Tim hukum menilai Jokowi memiliki posisi penting karena menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
“Ini kan persidangan ijazah Joko Widodo dan sebagai pelapor. Kami mohon dihadirkan, Majelis,” ujar tim hukum dokter Tifa.
Namun, JPU menegaskan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan mengenai urutan pemeriksaan saksi.
JPU menyebut Pasal 210 Ayat (3) mengatur urutan pemeriksaan dalam persidangan.
Karena itu, JPU meminta majelis mengikuti urutan saksi yang pihaknya ajukan.
“Berdasarkan Pasal 210 Ayat (3), urutan adalah Penuntut Umum,” kata JPU.
Sidang Berikutnya Digelar 15 Oktober
Setelah mendengarkan kedua pihak, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya.
Hakim Ketua Christina Endarwati menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari JPU.
“Untuk minggu depan akan dihadirkan tiga orang saksi yang sudah disebut tadi,” kata Christina.
Dengan demikian, persidangan perkara dokter Tifa akan kembali berlanjut pada pekan depan.
Majelis akan mendengarkan keterangan para saksi sebelum melanjutkan tahapan persidangan berikutnya.
“Baca Juga: Tidur Bareng Hewan Peliharaan, Ini Risiko Kesehatannya“





