Greenhill Ciwidey – Seorang pria berinisial M (35) menembak mantan kakak iparnya, AK (42), hingga tewas di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi menangkap M di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat, saat ia hendak menyeberang menuju Sumatera Selatan.
Tim gabungan melakukan penangkapan setelah insiden penembakan di sebuah rumah kontrakan, Jalan Payak Ubi, Bangka Selatan. Polisi menduga M menggunakan senjata api rakitan untuk menyerang korban.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Agus Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas bantuan masyarakat dalam mengungkap kasus tersebut.
“Berkat bantuan masyarakat, tidak sampai 1×24 jam kita bisa tangkap pelakunya,” ujar Agus pada Kamis (29/10/2026).
“Baca Juga: Siklon Arnab di India, 132 Ribu Warga Dievakuasi“
Polisi Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Polisi bergerak mencari M setelah menerima informasi mengenai penembakan di Bangka Selatan. Tim gabungan kemudian melacak keberadaan pelaku hingga Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
Petugas menangkap M sebelum ia menyeberang ke Sumatera Selatan. Setelah penangkapan, polisi membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bantuan masyarakat turut mendukung proses pencarian tersebut. Namun, polisi masih perlu mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk melengkapi penyidikan.
Korban Meninggal akibat Luka Tembak di Kepala
Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Bangka Selatan. Korban, AK (42), mengalami luka tembak pada bagian kepala.
Warga setempat segera membawa AK ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong akibat luka yang dialaminya.
Polisi menduga pelaku menggunakan senjata api rakitan dalam penyerangan tersebut. Penyidik masih mendalami jenis senjata dan cara pelaku memperoleh senjata itu.
Polisi Dalami Motif Penembakan
Hingga kini, polisi belum memastikan motif M menyerang mantan kakak iparnya. Penyidik masih menggali keterangan pelaku dan memeriksa bukti terkait kejadian tersebut.
Menurut informasi kepolisian, keterangan M mengenai peristiwa itu kerap berubah. Karena itu, penyidik perlu mencocokkan setiap keterangan dengan fakta di lapangan.
Hubungan keluarga antara pelaku dan korban juga menjadi bagian dari penyelidikan. AK pernah menikah dengan adik M sebelum keduanya bercerai.
Meski demikian, polisi belum mengungkap alasan pasti yang mendorong M melakukan penembakan. Penyidik masih mendalami kemungkinan motif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Saat ini, M menjalani pemeriksaan di Polres Bangka Selatan. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana perlu mengacu pada hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan memastikan seluruh fakta dalam kasus penembakan tersebut.
“Baca Juga: Latihan Beban Bisa Kurangi Gejala Depresi, Ini Faktanya“





