Greenhill Ciwidey – Polri menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan kebijakan institusi. Pihak kepolisian menyebut tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum.
Irwasum Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa Polri memiliki aturan khusus mengenai pemantauan dan penyadapan. Setiap tindakan harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Asep menyebut dugaan tindakan ketiga tersangka memiliki latar belakang motif pribadi.
“Sehingga hal yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Ia juga memastikan seluruh pelayanan kepolisian tetap berjalan normal. Menurutnya, perkara tersebut tidak mengganggu aktivitas pelayanan masyarakat.
“Baca Juga: Banjir di Sumatera Meluas, Ribuan Keluarga Terdampak“
Polri Tegaskan Dugaan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi
Asep Edi Suheri menekankan bahwa Polri memiliki prosedur resmi untuk melakukan pemantauan atau penyadapan. Oleh sebab itu, setiap anggota harus mengikuti aturan tersebut.
Namun, penyidik menduga ketiga tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur. Dugaan tindakan tersebut menyasar Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perkara ini tidak mencerminkan kebijakan institusi Polri. Penyidik masih mendalami dugaan tindakan para tersangka.
Penyidik Tidak Menerapkan Pasal Makar
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan sejumlah pasal yang penyidik terapkan dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak menyangkakan pasal makar kepada ketiga tersangka. Sebaliknya, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan terkait penyadapan ilegal dan pengelolaan informasi elektronik.
Berikut beberapa pasal yang penyidik terapkan:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Mengatur tindakan melawan hukum terkait penyadapan atau pencatatan transmisi informasi elektronik nonpublik. Pasal ini memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP: Penyidik juga menerapkan ketentuan ini dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengatur tindakan tanpa hak yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ketentuan ini memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Asep Safrudin menjelaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Penyidik Periksa Sejumlah Pihak Terkait
Dalam perkara ini, mantan Kepala Divisi TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan dan pihak yang terlibat.
Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap dugaan perbuatan oknum tetap berjalan. Sementara itu, institusi kepolisian memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung normal.
“Baca Juga: Bahaya Sering Menggunakan Obat Tetes Mata Sembarangan“





