Greenhill Ciwidey – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tersangka perorangan dalam kasus kayu gelondongan di Tapanuli Selatan.
Penyidik mengambil keputusan itu setelah gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pada pekan lalu.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi dalam perkara yang sama.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menyampaikan konfirmasi resmi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menegaskan penyidik menetapkan dua jenis pertanggungjawaban pidana sekaligus.
Penetapan itu mencakup individu dan korporasi yang terlibat dalam rangkaian peristiwa.
Namun, Irhamni belum menyebut identitas tersangka maupun jumlah pasti pihak yang ditetapkan.
Penyidik masih menjaga kerahasiaan detail demi kepentingan penyidikan lanjutan.
“Baca Juga: PT KAI Daop 1: Puncak Arus Balik Nataru Padati Stasiun Gambir“
Penyidikan Berawal dari Dugaan Kerusakan Lingkungan
Penyidikan berawal dari temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai Garoga.
Lokasi temuan membentang hingga Sungai Anggoli di wilayah Tapanuli Tengah.
Penyidik menilai aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan itu diduga memicu banjir dan longsor di sejumlah titik.
Irhamni menjelaskan penyidik menemukan dua alat bukti utama.Bukti itu menunjukkan adanya peristiwa pidana lingkungan.
Peristiwa tersebut berkontribusi terhadap bencana banjir di kawasan terdampak.
Temuan Lapangan Mengarah ke Wilayah Hulu
Penyidik kemudian melakukan penelusuran lapangan secara menyeluruh.
Mereka menemukan bukti tambahan di wilayah hulu sungai.
Temuan di hulu memperkuat dugaan sumber kayu gelondongan.
Penyidik menilai aliran kayu mengikuti jalur sungai menuju wilayah hilir.
Dengan demikian, penyidik menghubungkan aktivitas hulu dengan dampak di hilir.
Rangkaian fakta ini memperjelas pola perbuatan dan alur kejadian.
Pasal Lingkungan dan TPPU Menjadi Dasar Penindakan
Penyidik menyusun konstruksi perkara menggunakan beberapa pasal.
Mereka menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langkah ini bertujuan menelusuri aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan penyidik menargetkan pertanggungjawaban menyeluruh.
Pendekatan ini mencakup pelaku individu dan entitas korporasi.
Menurutnya, penegakan hukum harus memberi efek jera.
Oleh karena itu, penyidik menggabungkan pendekatan pidana dan finansial.
Bareskrim – Kasus Kayu Gelondongan: Polri Dorong Akuntabilitas dan Pencegahan Bencana
Polri menilai penanganan kasus ini memiliki dampak strategis.
Kasus ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dengan penetapan tersangka, Polri berharap proses hukum berjalan transparan.
Polri juga mendorong pencegahan kerusakan lingkungan di masa depan.
Penyidik memastikan proses hukum terus berlanjut.
Mereka akan mengembangkan perkara berdasarkan temuan baru di lapangan.
Irhamni menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen penegakan hukum.
Ia menekankan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama negara.
“Baca Juga: Dunia Kecam Serangan AS dan Penangkapan Presiden Venezuela“









