Duel Pemuda Sukoharjo Usai Tantang di Medsos, 1 Tewas

by
Duel Pemuda Sukoharjo Usai Tantang di Medsos, 1 Tewas
Duel Pemuda Sukoharjo Usai Tantang di Medsos, 1 Tewas

GreenHill Ciwidey – Duel maut pemuda Sukoharjo: Duel antar kelompok ini terjadi di Jalan Tanjunganom-Baki Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.

Seorang pemuda bernama Tio Dwi Anggara (20), warga Dusun Tlobong, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, tewas di lokasi. Luka bacok di leher bagian kiri membuat korban meninggal seketika.

“Baca Juga: OPM Klaim 3 Anggotanya Tewas dalam Kontak Senjata di Papua“

Rekan Tio, Marvel (17), warga Dukuh Bacem, Desa Grogol, mengalami luka parah. Dua jarinya, jari kelingking dan jari manis tangan kiri, putus akibat sabetan senjata tajam.

Berawal dari Saling Tantang di Instagram

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa insiden ini dipicu oleh tantang-tantangan di media sosial. Dua kelompok pemuda, yakni Santacrus dan Louis Angeles, saling menantang lewat Instagram.

Kedua belah pihak kemudian sepakat bertemu di Jalan Tanjunganom-Baki Grogol. Pertemuan itu berubah menjadi duel satu lawan satu yang mematikan.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menegaskan bahwa ini bukan tawuran massal. Perkelahian hanya melibatkan dua orang dari masing-masing kelompok.

Dua Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Polisi langsung membentuk tim khusus untuk memburu pelaku setelah kejadian tersebut. Namun, dua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Grogol.

Pelaku pertama adalah MKS (22), warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Pelaku kedua adalah EBA (21), warga Kratonan, Serengan, Solo.

Kapolres memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :   KPAI Minta Dedi Mulyadi Hentikan Barak Militer Siswa

Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kejadian

Seorang saksi berinisial DS mengaku sedang mencari makan di sekitar lokasi kejadian. Ia melihat seseorang tertidur di atas motor dengan kepala bersandar di dashboard.

Saat didekati, korban tersebut adalah Marvel yang sudah tidak sadar. DS kemudian membawa Marvel ke Rumah Sakit Dr. Oen Solobaru. Ia juga meminta temannya, K, untuk menghubungi keluarga korban.

Saksi lain berinisial D (49) mengatakan bahwa Tio sebelumnya dijemput tiga temannya. Ia sempat melarang Tio ikut, namun Tio tetap pergi.

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menetapkan dua pasal berbeda kepada pelaku. MKS dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Baca Juga: Lenovo ThinkPad Aura Edition Bawa Fitur AI Canggih

Sementara itu, EBA dikenai Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014. Pasal ini merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.