Duo Jambret CFD Sudirman Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

by

greenhill-ciwidey.co.id – Dua pelaku penjambretan di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta Pusat, yang viral karena tertangkap kamera fotografer, akhirnya tertangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Aksi mereka yang terekam kamera sempat menarik perhatian publik, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Keduanya kini ditahan dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.

” Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Jabatan: Hasyim Asy’ari Disanksi DKPP “

Penangkapan Duo Jambret Viral

Setelah aksi mereka di CFD Sudirman pada tanggal 16 Juni 2024, pelarian HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) berakhir di tangan polisi. Pada hari Rabu, 3 Juli 2024, mereka ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan yang terborgol. Dalam konferensi pers tersebut, mereka tidak banyak berbicara dan terlihat lesu, jauh berbeda dari sikap mereka saat melakukan penjambretan. Kini, mereka dihadapkan pada ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Perencanaan Penjambretan Melalui Facebook

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa aksi penjambretan tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui platform media sosial Facebook. Uus, salah satu pelaku, mengajak Jeding untuk melakukan aksi tersebut dengan menggunakan kode ‘gawe’ dalam percakapan mereka di Facebook. Ajakan ini disambut oleh Jeding, dan mereka sepakat untuk menjalankan aksi pencurian. Meski sempat tertunda karena hujan, mereka kembali merencanakan penjambretan pada Minggu dini hari.

Baca Juga :   Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Terus Berlanjut

Aksi di CFD Sudirman

Pada hari pelaksanaan, Uus dan Jeding berangkat menggunakan sepeda motor dari rumah Uus sekitar pukul 04.30 WIB, setelah hujan berhenti. Mereka menuju kawasan CFD Sudirman dan tiba sekitar pukul 05.10 WIB. Di sana, mereka berkeliling mencari korban. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka menemukan korban yang sedang berolahraga sambil memegang ponsel. Uus memberikan kode kepada Jeding dengan menggunakan kata ‘tembak’, dan Jeding pun langsung merampas ponsel tersebut. Setelah berhasil, mereka melarikan diri.

Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Aksi mereka tertangkap kamera fotografer dan viral di media sosial. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelacakan dilakukan hingga ke rumah pelaku di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Setelah mengidentifikasi salah satu pelaku, Uus, polisi kemudian melacak keberadaan Jeding yang melarikan diri ke Ciawi dan Sukabumi. Polisi akhirnya berhasil menangkap Jeding di Terminal Baru Surade, Sukabumi, setelah dia sempat menyamar sebagai anggota rombongan topeng monyet untuk menghindari pengejaran polisi.

Penggunaan Hasil Kejahatan

Setelah berhasil menjual ponsel hasil curian, Uus dan Jeding menggunakan uang tersebut untuk pesta minuman keras. Dari hasil penjualan, mereka membagi hasil curian secara merata. Polisi juga mengungkap bahwa sebelum aksi di CFD Sudirman, mereka telah melakukan penjambretan di beberapa lokasi lain, seperti di lampu merah Pasar Senen dan Tanah Abang pada bulan Mei 2024. Hasil dari aksi sebelumnya juga digunakan untuk kebutuhan mereka, termasuk menjual iPhone curian seharga Rp 5 juta.

” Baca Juga: Pelajaran dari Pemberhentian Hasyim Asy’ari bagi Anggota KPU “

Imbauan untuk Tidak Membeli Barang Curian

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang-barang yang diduga hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa mereka yang sengaja membeli barang hasil curian dapat dijerat dengan hukum sebagai penadah. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tergoda membeli barang dengan harga murah yang mungkin berasal dari tindakan kriminal.

Baca Juga :   Penangkapan Buron Thailand Chaowalit Thongduang di Bali

No More Posts Available.

No more pages to load.