greenhill-ciwidey.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang Pemilihan Legislatif (Pileg). Di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II setelah adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil ini menunjukkan bahwa perolehan suara PDIP tetap unggul dari Partai Demokrat (PD), yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK. Dalam pengumumannya, anggota KPU RI Idham Kholik menetapkan hasil rekapitulasi yang telah dibacakan. Oleh pimpinan KPU Provinsi Banten di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 28 Juli 2024.
” Baca Juga: Sidang Kematian Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas “
Berdasarkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU. Gabungan suara partai politik ditambah calon legislatif menunjukkan bahwa PAN masih menduduki peringkat pertama dengan 244.974 suara. Disusul oleh NasDem dengan 208.801 suara, Gerindra 197.424 suara, Golkar 174.570 suara, PKS 165.424 suara, PDIP 142.154 suara, dan Demokrat 142.129 suara.
Keberatan dari Partai Demokrat dan PPP
Setelah pembacaan hasil rekapitulasi ulang, perwakilan saksi Partai Demokrat, Andi Nurpati, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil yang ada. Dia mengklaim terdapat perbedaan isi antara C1 hasil dengan C salinan, dan bahwa perubahan terjadi saat rekapitulasi di PPK. Andi menyebut bahwa MK juga menemukan adanya ketidaksesuaian saat penyandingan. Oleh karena itu, Demokrat menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil ini. Serta berencana untuk mencatat keberatan mereka dalam form yang disediakan.
Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga menyampaikan keberatannya terhadap hasil rekapitulasi ulang ini. Menurutnya, terdapat unsur ketidaktelitian dalam perhitungan suara, sehingga PPP menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan rekap di Banten II. Menanggapi hal ini, pimpinan rapat Idham Kholik menyebut bahwa rapat pleno hanya merekapitulasi hasil yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Dan memberikan kesempatan kepada saksi yang keberatan untuk menyampaikan keberatan mereka dalam formulir yang tersedia.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Demokrat terkait penggelembungan suara PDIP dalam pemilihan DPR RI Dapil Banten II. MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan ulang suara antara C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II. Dalam putusan nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menginstruksikan KPU untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
” Baca Juga: Kebakaran Rumah di Bogor Akibatkan Dua Korban Luka “
Total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah di Dapil Banten II adalah 1.786.159 suara, dengan rincian surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah sebanyak 270.213. Setelah menimbang keberatan yang ada. KPU akhirnya menetapkan hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II dalam rapat pleno.