Greenhill Ciwidey – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/7/2026).
Pelimpahan berkas menandai dimulainya proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan. KPK menjerat Fadia menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Baca Juga: Wabah Ebola di RD Kongo Meluas, 754 Orang Meninggal“
“KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan dengan terdakwa saudari FAR ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Budi Prasetyo.
Penahanan Fadia Dipindahkan ke Lapas Semarang
KPK juga memindahkan lokasi penahanan Fadia Arafiq setelah pelimpahan berkas selesai.
Sebelumnya, Fadia menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK. Kini, KPK memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang.
Menurut Budi Prasetyo, perpindahan tersebut bertujuan mendukung kelancaran proses persidangan. Selain itu, langkah tersebut mempermudah koordinasi selama pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang Perdana Menunggu Penetapan Hakim
Setelah menerima pelimpahan perkara, Pengadilan Tipikor akan menetapkan jadwal sidang perdana.
Jaksa KPK akan membuka persidangan dengan membacakan surat dakwaan. Tahap tersebut menjadi awal pemeriksaan perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Budi menjelaskan bahwa KPK akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga antirasuah juga berharap persidangan berlangsung secara profesional dan terbuka.
KPK Berharap Fakta Persidangan Terungkap
KPK berharap majelis hakim menjalankan persidangan secara independen, objektif, dan transparan.
Melalui proses tersebut, seluruh fakta hukum diharapkan muncul secara lengkap.
Selain itu, persidangan juga diharapkan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
KPK menilai proses pengadilan menjadi tahap penting untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Fadia Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara tersebut yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk periode 2023–2026.
Dalam proses penyidikan itu, penyidik menduga Fadia memiliki benturan kepentingan karena diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan yang berada di bawah kewenangannya sebagai kepala daerah.
KPK kemudian menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor kepada Fadia. Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk ikut terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tugas maupun pengawasannya.
Pasal 12 Huruf i Digunakan dalam OTT KPK
Perkara Fadia Arafiq menjadi salah satu kasus penting karena KPK menggunakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dalam penanganan operasi tangkap tangan.
Pasal tersebut mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara negara. KPK menilai ketentuan tersebut relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses.
Kini, publik menunggu jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan tersebut akan menjadi penentu dalam mengungkap seluruh fakta hukum dan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.
“Baca Juga: Sering Main HP Saat BAB? Ini Risiko Kesehatannya“





