Greenhill Ciwidey – Kejagung: Enam ABK Dituntut Mati – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan hak pleidoi bagi enam anak buah kapal. Ia menyampaikan pernyataan itu kepada wartawan pada Jumat, 20 Februari 2026. Saat ini, Pengadilan Negeri Batam, Riau, mengadili kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu tersebut.
Anang menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak penuh untuk membacakan pleidoi. Ia menjelaskan bahwa jaksa tetap menghormati hak pembelaan tersebut. Selain itu, ia menekankan bahwa jaksa menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan.
Menurut Anang, jaksa menghadirkan bukti dan keterangan saksi selama sidang berlangsung. Oleh karena itu, jaksa menyimpulkan bahwa para ABK mengetahui muatan kapal tersebut. Ia juga menilai para terdakwa sadar bahwa barang itu termasuk narkotika terlarang.
“Baca Juga: Israel Gabung Dewan Gaza Bersama Indonesia“
Jaksa Susun Tuntutan Berdasarkan Fakta Persidangan
Anang menegaskan bahwa jaksa bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Ia menyebut bahwa para ABK dapat menolak membawa barang terlarang sejak awal. Namun, menurut jaksa, para terdakwa tetap menjalankan tugas tersebut.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa para ABK merupakan orang dewasa. Karena itu, mereka memiliki kemampuan untuk menilai tindakan mereka. Ia menilai para terdakwa memahami risiko hukum dari perbuatannya.
Meski demikian, Anang tetap menghormati proses persidangan. Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan menentukan putusan akhir. Selain itu, ia memastikan bahwa jaksa akan menerima putusan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa proses sidang akan berlanjut dengan pleidoi. Setelah itu, jaksa akan menyampaikan replik. Kemudian, hakim akan membacakan putusan sesuai jadwal sidang.
Jaksa Kedepankan Prinsip Kehati-hatian dan Hak Asasi
Anang menyampaikan bahwa jaksa tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penuntut umum mengedepankan prinsip kehati-hatian sejak awal. Dengan demikian, jaksa tidak mengambil kesimpulan tanpa dasar kuat.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, jaksa memberikan ruang pembelaan secara terbuka. Para terdakwa dapat menyampaikan keberatan dalam pleidoi mereka.
Selain itu, Anang menjelaskan bahwa tuntutan mati muncul karena peran aktif para ABK. Jaksa menilai mereka mengetahui jenis barang yang diangkut. Bahkan, jaksa menyebut mereka menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.
Kejagung: Enam ABK Dituntut Mati – Jaksa Nilai ABK Sadar Angkut Sabu Sejak Awal
Anang memaparkan kronologi keberangkatan kapal tersebut. Ia menyebut kapal berangkat sekitar 14 Mei 2026. Kemudian, aparat menangkap para ABK pada 21 Mei 2026.
Ia membantah klaim bahwa salah satu ABK baru bekerja tiga hari. Menurutnya, rentang waktu keberangkatan hingga penangkapan menunjukkan durasi lebih lama. Selain itu, jaksa mencatat adanya pembayaran kepada para ABK.
Anang juga menyinggung pernyataan ABK bernama Fandi. Fandi mengaku menerima tawaran kerja dari pamannya. Namun, Anang menegaskan bahwa Fandi mengetahui muatan kapal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kapal itu tidak mengangkut minyak seperti seharusnya. Sebaliknya, kapal tersebut membawa narkotika jenis sabu. Menurut jaksa, Fandi tetap menjalankan tugas meski mengetahui fakta tersebut.
Karena itu, jaksa menilai para ABK bertindak dengan kesadaran penuh. Anang menyebut kasus ini termasuk kejahatan internasional. Oleh sebab itu, jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap enam ABK.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan terbuka. Para terdakwa dapat menyampaikan pembelaan di persidangan. Pada akhirnya, majelis hakim akan menentukan nasib mereka melalui putusan resmi.
“Baca Juga: Peneliti Senior Bela Kajian Roy Suryo soal Ijazah“






