Greenhill Ciwidey – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tersebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi langkah hukum tersebut. Ia menyampaikan bahwa timnya telah mendaftarkan permohonan banding pada pekan lalu.
“Kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu, hari Rabu,” kata Ari di Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
“Baca Juga: Trump Pimpin Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika“
Memori Banding Segera Diserahkan
Ari menjelaskan bahwa tim kuasa hukum akan menyerahkan memori banding dalam pekan ini.
Dokumen tersebut akan memuat sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan banding. Tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat banding menilai kembali seluruh fakta yang muncul selama persidangan.
Menurut Ari, majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan beberapa fakta penting saat menjatuhkan putusan.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding memeriksa kembali seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.
Kuasa Hukum Soroti Isi Putusan Hakim
Selain menyoroti fakta yang dianggap terabaikan, tim kuasa hukum juga mengkritik isi putusan pengadilan.
Ari menilai putusan tersebut memuat sejumlah fakta yang tidak muncul selama proses persidangan.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum meminta pengadilan tingkat banding melakukan koreksi terhadap bagian tersebut.
Mereka berharap proses banding dapat memberikan penilaian yang lebih lengkap terhadap seluruh bukti dan keterangan yang telah diajukan.
Tim Siapkan Saksi dan Ahli
Tim kuasa hukum juga menyiapkan saksi serta ahli untuk mendukung proses banding.
Namun, Ari belum bersedia mengungkap identitas para saksi maupun ahli yang akan memberikan keterangan.
Ia hanya memastikan seluruh persiapan dilakukan untuk memperkuat argumentasi hukum dalam proses banding.
Kuasa Hukum Kritik Dasar Hukum Putusan
Selain membahas fakta persidangan, Ari juga mengkritik dasar hukum yang digunakan majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim menerapkan teori hukum yang sudah tidak relevan.
Ia menilai penggunaan teori Conditio Sine Qua Non tidak tepat dalam perkara tersebut.
Ari juga menyebut para ahli telah memberikan penjelasan mengenai hal itu selama persidangan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menggunakan teori tersebut sebagai salah satu dasar pertimbangan putusan.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta pengadilan tingkat banding meninjau kembali penerapan dasar hukum tersebut.
Proses Banding Kini Menjadi Fokus
Saat ini, proses banding menjadi langkah hukum berikutnya bagi Nadiem Makarim.
Tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat banding dapat menilai ulang seluruh fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum secara objektif.
Hasil proses tersebut akan menentukan apakah putusan sebelumnya tetap berlaku atau mengalami perubahan sesuai pertimbangan majelis hakim tingkat banding.
“Baca Juga: Dokter Tirta Ingatkan Risiko Hyrox usai Kasus Hipertermia“






