Greenhill Ciwidey – Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan.
Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Penyidik juga menahan RS untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo menyampaikan perkembangan tersebut pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Menurut penyidik, RS diduga menjalankan sejumlah kegiatan terkait komoditas tambang tanpa sumber perizinan yang sah.
“Baca Juga: Menlu Sugiono: ASEAN Harus Utamakan Kepentingan Rakyat“
Polisi Temukan Bukti dalam Penyidikan
Penyidik menetapkan RS setelah mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Bukti tersebut menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan perkara.
Polisi menduga RS terlibat dalam kegiatan penjualan dan pengangkutan komoditas tambang. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Penyidik menduga komoditas tersebut tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah. Karena itu, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam perkara tersebut.
AKBP Ardhie mengatakan penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap RS. Polisi mengambil langkah tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
RS Hadapi Pasal dalam UU Minerba
Penyidik menjerat RS menggunakan sejumlah ketentuan dalam UU Minerba. Salah satunya merujuk pada Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025.
Polisi juga menerapkan Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g. Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 104 atau Pasal 105.
Penyidik juga menggunakan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.
UU Nomor 2 Tahun 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Pemerintah menetapkan undang-undang tersebut pada 19 Maret 2025.
Polisi Tahan RS Selama 20 Hari
Penyidik menahan RS selama 20 hari sejak 8 Agustus 2026. Masa penahanan tersebut berlangsung hingga 27 Agustus 2026.
Polisi menitipkan RS di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Selama masa tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara.
Penyidik juga akan mendalami sejumlah fakta terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Selain itu, polisi masih dapat memeriksa saksi atau mengumpulkan bukti tambahan.
Penyidikan Masih Berjalan
Polda Metro Jaya belum menghentikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik masih mendalami peran RS dalam dugaan aktivitas pertambangan.
Polisi juga akan menguji seluruh bukti selama proses penyidikan berlangsung. Karena itu, perkembangan perkara masih dapat berubah sesuai hasil pemeriksaan.
Status tersangka juga belum menunjukkan adanya putusan bersalah dari pengadilan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana RS.
Dengan demikian, publik masih perlu mengikuti perkembangan resmi dari penyidik. Polisi akan menyampaikan informasi tambahan apabila proses penyidikan menghasilkan perkembangan baru.






