greenhill-ciwidey.co.id – Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung dengan tahapan tes tulis yang diadakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Tes tulis ini merupakan salah satu langkah penting dalam memilih calon Dewas yang kompeten dan mampu menjalankan tugas serta wewenangnya dengan baik. Dari 146 peserta yang seharusnya mengikuti tes tulis, hanya 142 orang yang hadir, sementara empat orang lainnya dinyatakan gugur karena absen tanpa memberikan alasan.
” Baca Juga: Palestina Serukan Protes Massal atas Kematian Ismail Haniyeh “
Pelaksanaan Tes Tulis
Tes tulis untuk calon Dewas KPK ini dilaksanakan di Gedung Pusdiklat Setneg, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Juli 2024. Tes dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama dua jam. Sebanyak 142 peserta yang hadir terdiri dari 126 pria dan 16 wanita. Anggota Pansel KPK, Y Ambeg Paramarta, menyatakan bahwa empat orang yang tidak hadir langsung dinyatakan gugur dari seleksi. “Terkait dengan empat orang yang nggak hadir, mereka dinyatakan gugur. Tentang alasannya, itu ndak disampaikan. Mereka tidak datang aja,” ucap Ambeg.
Materi Tes Tulis
Tes tulis ini dirancang untuk menguji pemahaman peserta mengenai wewenang dan tugas Dewas KPK. Menurut Ambeg, ada enam soal yang harus dijawab oleh para peserta. Soal-soal tersebut mencakup aspek dasar yang harus diketahui oleh seorang Dewan Pengawas. “Secara umum itu adalah di pertanyaan wajib itu hal-hal basic yang harus diketahui oleh Dewan Pengawas. Misalnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dewas,” jelas Ambeg. Pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa calon Dewas memiliki pemahaman mendalam tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi KPK.
Penilaian dan Pengumuman Hasil
Jawaban dari peserta tes tulis ini akan dinilai oleh tim proofreader yang terdiri dari sejumlah ahli. Proses penilaian ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan setiap jawaban dievaluasi secara objektif dan adil. Pengumuman hasil kelulusan tes tulis akan disampaikan pada 8 Agustus mendatang. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Pansel KPK untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi Dewas KPK.
” Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Pada Mei 2024 “
Proses Seleksi Sebelumnya
Sebelumnya, Pansel KPK juga telah melaksanakan tes tulis untuk calon pimpinan KPK. Dari 236 peserta yang lolos seleksi administrasi, 229 orang mengikuti tes tulis. Tujuh orang yang absen dalam tes tulis tersebut juga dinyatakan gugur dari proses seleksi. Hal ini menunjukkan konsistensi Pansel KPK dalam menerapkan aturan dan ketentuan seleksi, termasuk keharusan hadir dalam setiap tahapan seleksi.
Seleksi Dewas KPK melalui tes tulis ini menjadi langkah krusial dalam menentukan calon yang kompeten dan layak untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap KPK. Kehadiran 142 peserta dari total 146 calon menunjukkan antusiasme dan komitmen mereka untuk mengikuti proses seleksi ini. Dengan penilaian yang dilakukan oleh tim ahli, hasil dari tes tulis ini diharapkan dapat mencerminkan kemampuan dan pemahaman para calon terhadap tugas dan wewenang Dewas KPK. Pengumuman hasil pada 8 Agustus mendatang akan menjadi penentu bagi peserta yang berhasil melangkah ke tahap berikutnya dalam proses seleksi Dewas KPK.