Greenhill Ciwidey – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penegakan disiplin di internal kejaksaan. Ia meminta seluruh jajaran menjaga aset sitaan negara dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa Jaksa Agung tidak akan mentoleransi penyalahgunaan aset sitaan.
Anang menegaskan bahwa setiap oknum jaksa yang menguasai aset tanpa izin resmi akan menghadapi tindakan tegas. Ia menyebut penguasaan diam-diam dapat menunjukkan niat jahat untuk memiliki aset tersebut. Oleh karena itu, pimpinan akan langsung mengambil langkah disipliner.
Selain itu, Jaksa Agung ingin seluruh aparat menjaga integritas institusi. Ia menilai kepercayaan publik bergantung pada sikap tegas terhadap pelanggaran internal.
“Baca Juga: Media Israel Sebut Indonesia Siap Kirim Pasukan ISF ke Gaza“
Badan Pemulihan Aset Diminta Telusuri Aset Korupsi
Pada peringatan ulang tahun Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung memberi arahan khusus. Ia meminta badan tersebut menata dan menelusuri seluruh aset sitaan.
Ia menyoroti aset yang berasal dari perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aset tersebut masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Anang, pimpinan menerima informasi tentang apartemen dan hotel berstatus sita. Karena itu, ia meminta tim melakukan pelacakan menyeluruh. Ia ingin setiap aset tercatat jelas dan terpantau dengan baik.
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan oleh internal kejaksaan. Selain itu, pimpinan ingin memastikan negara tidak kehilangan hak atas aset hasil perkara korupsi.
Proses Etik dan Pidana Menanti Pelanggar
Anang menegaskan bahwa peringatan ini berlaku untuk seluruh daerah. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak hanya menyasar Jakarta.
Jika pengawasan menemukan pelanggaran etik, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan memproses oknum tersebut. Namun, jika pelanggaran mengandung unsur pidana, kejaksaan akan membawa kasus itu ke ranah hukum.
Dengan demikian, pimpinan menyiapkan dua jalur penindakan. Pertama, jalur etik untuk pelanggaran disiplin. Kedua, jalur pidana untuk pelanggaran hukum.
Anang menyatakan bahwa Jaksa Agung menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jajaran. Ia berharap pesan tersebut mencegah penyimpangan sejak dini.
Sorotan pada Apartemen Sitaan di Jakarta Pusat
Sebelumnya, Jaksa Agung mengungkap masih banyak aset sitaan yang tercecer. Ia menyoroti kondisi tersebut terutama di kawasan Jakarta Pusat.
Ia bahkan menemukan kamar apartemen berstatus sita yang ditempati jaksa. Temuan tersebut memicu perhatian serius dari pimpinan.
Karena itu, ia meminta Badan Pemulihan Aset segera melakukan pendataan ulang. Ia ingin setiap unit apartemen, hotel, dan properti lain memiliki catatan jelas.
Selain pendataan, ia juga mendorong pengawasan rutin. Ia percaya pengawasan aktif dapat mencegah penyimpangan.
Kejaksaan Perkuat Integritas Internal
Melalui pernyataan ini, Jaksa Agung ingin memperkuat integritas institusi. Ia menilai pengelolaan aset sitaan harus transparan dan tertib.
Ia juga ingin memastikan setiap jaksa memahami batas kewenangan. Dengan demikian, institusi dapat menjaga nama baik dan kepercayaan masyarakat.
Akhirnya, pimpinan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan aset negara. Ia meminta seluruh jajaran bekerja jujur dan profesional.
“Baca Juga: KSP: Uang Pengganti Korupsi Capai Rp28,6 Triliun“






