Greenhill Ciwidey – Pria Jaksel Sebar Video Syur Pacar: Seorang pria berinisial AMA (29) asal Jakarta Selatan ditangkap polisi.
Ia menjadi tersangka kasus penyebaran foto dan video telanjang pacarnya melalui media sosial.
Saat ini, AMA mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur.
“Baca Juga: Bahri Arab Saudi Tegas Bantah Tuduhan Kirim Barang ke Israel“
Kronologi Kasus dari Perkenalan hingga Penyebaran
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024.
AMA berkenalan dengan korban yang berusia 16 tahun melalui media sosial.
Hubungan keduanya berlanjut intens lewat aplikasi berbagi pesan.
Pada tahap awal, korban mengirim foto dan video tanpa busana secara rutin.
Pengiriman dilakukan selama komunikasi mereka berjalan lancar.
Namun, masalah muncul ketika korban mulai menjalin hubungan dengan orang lain.
Korban berhenti mengirim konten asusila.
Pelaku merasa kecewa dan marah.
Ia kemudian mengancam dan menyebarkan foto serta video tersebut ke media sosial.
Motif Pelaku dan Dampak pada Korban
Kaur Penum Subid Penmas Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, menyatakan motif pelaku bukan keuntungan materi.
Pelaku melakukan aksi ini karena rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban.
Kompol Gandi menegaskan tidak pernah ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban.
Seluruh interaksi hanya terjadi di media sosial dan aplikasi pesan.
Perbuatan AMA memberikan dampak serius pada mental korban.
Korban menolak melanjutkan sekolah karena tekanan psikologis.
Polisi bersama keluarga memberikan pendampingan dan memutuskan memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AMA.
Bukti tersebut meliputi dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dan dua akun aplikasi berbagi pesan.
Selain itu, petugas juga menyita tangkapan layar yang menunjukkan pelaku menyebarkan foto dan video asusila.
Jerat Hukum untuk Tersangka
Polisi menggunakan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat AMA.
Mereka menerapkan undang-undang yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, polisi menjerat AMA dengan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman hukuman yang berat.
Proses hukum terhadap AMA akan terus berjalan hingga persidangan.
Penegasan Pihak Kepolisian
Kompol Gandi mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.
Ia menekankan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan, terutama bagi remaja.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyebaran konten pribadi dapat berujung pada jerat hukum.
Pihak kepolisian akan terus memproses pelaku demi melindungi korban dan mencegah kasus serupa terjadi lagi.
“Baca Juga: Kasus Zara Qairina: Kematian Tragis Siswi Malaysia“






