Greenhill Ciwidey – Gibran Digugat Soal Ijazah:Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata terkait ijazah pencalonannya sebagai wapres. Ia menunjuk tiga pengacara yang mendampingi dirinya di pengadilan.
Salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra, menyampaikan hal ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025). “Kita bertiga,” ujar Dadang di hadapan wartawan.
Selain Dadang, dua pengacara lain yang bergabung dalam tim hukum adalah Basuki dan Anton Aulawi. Ketiganya berasal dari Ad Infinitiun Kindness (AK) LawFirm.
“Baca Juga: Sushila Karki Jadi PM Nepal Pilihan Gen Z di Discord“
Kuasa Hukum Resmi Terbit Sejak 9 September
Dadang menjelaskan, tim hukum menerima kuasa dari Gibran pada 9 September 2025. Kuasa tersebut terbit sehari setelah sidang perdana digelar. Menurut Dadang, Gibran hanya memberikan mandat untuk mewakili dalam proses hukum.
“Beliau menyampaikan agar kami mewakili. Hal-hal lain akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” kata Dadang.
Terkait kehadiran langsung Gibran dalam persidangan, Dadang belum bisa memastikan. Ia menegaskan hal itu masih menjadi pembahasan di internal tim hukum.
Gugatan Diajukan Warga Bernama Subhan
Seorang warga negara Indonesia bernama Subhan mengajukan gugatan ini. Ia mempertanyakan legalitas ijazah Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Menurut Subhan, Gibran menggunakan ijazah luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagai cawapres.
Ia merujuk pada aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf (1). Selain itu, ia juga mengutip PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 huruf (r).
Dalam aturan itu tertulis bahwa syarat peserta pilpres adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Menurut Subhan, Gibran tidak menunjukkan ijazah SMA yang menjadi syarat utama.
Tuntutan Subhan dalam Gugatan
Subhan mengajukan beberapa poin tuntutan dalam gugatannya. Pertama, ia meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatannya. Kedua, ia meminta pengadilan menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.
Terakhir, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat menanggung seluruh biaya perkara yang timbul.
Respons Tim Hukum Gibran
Tim hukum Gibran menegaskan bahwa mereka akan menghadapi gugatan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Dadang menekankan, pihaknya akan menjawab semua dalil dalam persidangan.
Ia juga memastikan timnya siap membela kepentingan hukum Gibran dengan argumentasi yang kuat. Meski begitu, ia belum memberikan komentar detail mengenai substansi gugatan.
Gibran Digugat Soal Ijazah: Implikasi Politik dari Gugatan
Gugatan ini menambah sorotan publik terhadap Gibran sebagai wapres muda di pemerintahan. Banyak pihak menilai kasus ini bisa berdampak pada stabilitas politik. Namun sebagian kalangan menilai gugatan tersebut hanya upaya menguji legitimasi hukum pencalonannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat. Sidang berikutnya menjadi penentu arah proses hukum yang sedang berjalan.
“Baca Juga: Pria Depok Tewas Gantung Diri Setelah Istri Ajukan Cerai“






