Greenhill Ciwidey – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti permohonan uji materi Roy Suryo Cs.
Saldi menyampaikan hal itu dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut membahas perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sejak awal, Saldi menilai permohonan memiliki banyak kelemahan.
Ia menyoroti bagian kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon.
“Baca Juga: Kapal Migran Tenggelam di Libya, 53 Orang Dilaporkan Tewas“
Hakim Minta Bukti Penetapan Tersangka
Selanjutnya, Saldi meminta pemohon melampirkan bukti penetapan tersangka.
Ia menegaskan bukti tersebut sangat penting dalam permohonan uji materi.
Saldi menyebut para pemohon belum menjelaskan status hukum mereka.
Ia juga menilai identitas dan latar belakang pemohon masih kabur.
Menurut Saldi, permohonan perlu perombakan yang cukup serius.
Ia menilai penjelasan pemohon belum memenuhi standar Mahkamah.
Kerugian Konstitusional Dinilai Belum Jelas
Selain itu, Saldi menyoroti klaim kerugian konstitusional para pemohon.
Ia menyebut pemohon belum menjelaskan kerugian secara konkret.
Padahal, pemohon mengklaim mengalami kriminalisasi.
Kriminalisasi tersebut dikaitkan dengan pasal KUHP dan UU ITE.
Namun, Saldi menegaskan klaim itu perlu pembuktian nyata.
Ia meminta bukti penetapan tersangka untuk setiap pemohon.
Tanpa bukti tersebut, Mahkamah sulit menilai dalil pemohon.
Karena itu, Saldi meminta perbaikan substansi permohonan.
Hakim Tekankan Hubungan Sebab dan Akibat
Lebih lanjut, Saldi menekankan pentingnya hubungan sebab-akibat.
Ia meminta pemohon mengaitkan norma yang diuji dengan kerugian.
Saldi menilai hubungan tersebut belum terlihat dalam permohonan.
Ia menyebut Mahkamah membutuhkan penjelasan yang lebih logis.
Menurutnya, norma hukum harus berhubungan langsung dengan kerugian.
Tanpa hubungan itu, permohonan berisiko ditolak.
Kuasa Hukum Jelaskan Posisi Roy Suryo Cs
Sementara itu, kuasa hukum Refly Harun memberikan penjelasan.
Ia menyebut kliennya menggugat beberapa pasal KUHP dan UU ITE.
Refly menyatakan pasal tersebut digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Klien tersebut antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr. Tifauziah.
Ia menyebut pasal KUHP yang digunakan yaitu Pasal 310 dan Pasal 311.
Selain itu, aparat juga menerapkan beberapa pasal UU ITE.
Refly Klaim Terjadi Pelanggaran Konstitusi
“Baca Juga: Kejagung Ungkap 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO“





