Greenhill Ciwidey – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri menangani kasus dugaan penyadapan ilegal melalui proses penegakan hukum. Ia membantah anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persaingan internal atau kepentingan tertentu.
Suyudi menyampaikan pernyataan tersebut di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). Ia meminta seluruh jajaran Polri menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.
“Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” kata Suyudi.
Ia juga menegaskan bahwa penyidik menjalankan proses hukum berdasarkan temuan alat bukti dan prosedur yang berlaku.
“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” ujar Suyudi.
“Baca Juga: Hubert Aiwanger Dikabarkan Meninggal di Hotel Berlin“
Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus Bukan Persaingan Internal
Suyudi menilai penanganan perkara tersebut bertujuan menjaga kebaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian harus terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Suyudi.
Karena itu, ia memerintahkan seluruh jajaran agar tetap fokus menjalankan tugas. Ia juga meminta anggota menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, Suyudi mendorong personel memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” tutupnya.
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta.
Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Mereka juga menyelidiki dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Penyidik Sebut Dugaan Penyadapan Menyasar Berbagai Kalangan
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Penyidik juga menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok masyarakat.
Sasaran yang disebut dalam penyelidikan mencakup pejabat negara dan tokoh politik. Selain itu, media massa, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha juga masuk dalam daftar dugaan sasaran.
Namun, informasi tersebut masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara yang ditangani Bareskrim.
Tiga Tersangka Menghadapi Ancaman Hukuman Berlapis
Bareskrim menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka. Pertama, penyidik menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana maksimal enam tahun. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Kini, kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Kapolri menegaskan bahwa seluruh jajaran harus tetap solid dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Baca Juga: Olahraga Berat Picu Henti Jantung? Kenali 3 Cara Mencegahnya“





