Greenhill Ciwidey – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset mewah milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyidik juga menyita aset milik eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kejagung melakukan penyitaan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan nilai aset milik Dadan mencapai sekitar Rp8,43 miliar.
“Baca Juga: Banjir Nepal-Tibet Tewaskan 1.301 Orang, 5.339 Hilang“
Kejagung Sita Jam Tangan Rolex dan Mobil Innova
Penyidik menyita satu kotak hijau berisi jam tangan Rolex dari Dadan. Jam tersebut menggunakan model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052.
Kejagung memperkirakan nilai jam tangan tersebut mencapai Rp300 juta. Penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam sebuah kotak penyimpanan. Uang tersebut terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Penyidik menemukan uang tunai sebesar SGD75.000 dalam pecahan SGD1.000. Mereka juga menyita SGD30.000 dalam pecahan SGD100.
Selanjutnya, penyidik menemukan USD20.000 dan USD1.600 dalam pecahan USD100. Mereka juga menyita SGD900 dalam pecahan SGD100.
Penyidik kemudian menemukan SGD900 dalam pecahan SGD50. Selain itu, mereka menyita SGD44.000 dalam pecahan SGD1.000.
Penyidik juga menemukan uang rupiah sebesar Rp20 juta. Seluruh uang tersebut masuk dalam daftar aset yang penyidik sita.
Penyidik Temukan Uang Tunai di Beberapa Mobil
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam beberapa kendaraan yang diduga milik Dadan. Tim menemukan kendaraan tersebut di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat.
Dalam Suzuki Carry Pickup putih bernomor D 8649 UK, penyidik menemukan USD240.000. Mereka menyimpan uang tersebut dalam kotak besi berwarna biru.
Kemudian, penyidik menemukan USD20.000 dalam Honda WRV merah bernomor F 1527 ABX. Mobil tersebut juga menyimpan uang rupiah dengan beberapa pecahan.
Penyidik mencatat uang tersebut terdiri dari Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu. Selanjutnya, penyidik menemukan Rp24,5 juta dalam Toyota Avanza putih bernomor B 1547 SZP.
Kejagung Sita Jam Tangan dan Perhiasan Sony
Selain Dadan, penyidik juga menyita sejumlah aset milik Sony Sonjaya. Salah satunya berupa jam tangan analog merek Bell & Ross.
Jam tersebut memiliki kode 3500BR-X33500208 dan masih memiliki kotaknya. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dari Sony.
Aset tersebut mencakup 11 cincin yang menggunakan batu permata. Dan Penyidik juga menyita satu batu permata secara terpisah.
Penyidik Sita Aset Milik Orang Kepercayaan Sony
Penyidik turut menyita sejumlah aset milik Asep Yusuf Somantri. Asep merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Penyidik menyita satu BMW 740 Li AT berwarna putih. Selain itu, mereka menyita Toyota Alphard 2.5X A/T berwarna hitam.
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam mata uang asing dari Asep. Jumlah tersebut mencapai USD8.658 dan SGD1.800.
Kejagung kini terus memproses penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penyidik juga mendalami asal-usul berbagai aset yang mereka sita.
“Baca Juga: Asap Karhutla Ganggu Paru dan Picu Risiko Pneumonia“






