Greenhill Ciwidey – Kemendikbud dan BRIN: Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan aset negara. Acara ini berlangsung di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek. Momentum ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel.
Penandatanganan BAST Disaksikan Banyak Pihak
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menandatangani BAST dengan persetujuan Kementerian Keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Fadli Zon menegaskan bahwa proses ini tidak hanya soal administrasi. Bahkan, ia menyebut alih status aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi kelembagaan di bidang kebudayaan.
Delapan Gedung Strategis Dialihkan
Pada kesempatan ini, BRIN menyerahkan delapan gedung penting kepada Kementerian Kebudayaan. Delapan gedung tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
Gedung yang dialihkan antara lain eks Balai Arkeologi Medan di Sumatra Utara dan eks Balai Arkeologi Palembang di Sumatra Selatan. Selain itu ada eks Balai Arkeologi Banjarmasin di Kalimantan Selatan, eks Puslit Arkenas Serang di Banten, serta eks BPPT Bandar Lampung di Lampung.
Tiga gedung lain berada di Jawa. Gedung tersebut adalah eks Puslit Arkenas Rembang di Jawa Tengah, eks Puslit Arkenas Pacitan di Jawa Timur, serta eks Puslit Arkenas Mojokerto di Jawa Timur.
Aset untuk Perkuat Perlindungan Kebudayaan
Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa gedung-gedung ini akan berfungsi sebagai kantor Balai Perlindungan Kebudayaan wilayah. Menurutnya, balai-balai tersebut akan menjadi ujung tombak kementerian dalam perlindungan dan pengembangan kebudayaan nasional.
“Aset ini bukan hanya bangunan, melainkan penopang kerja kebudayaan di masa depan,” ujar Fadli. Ia menekankan bahwa pemanfaatan gedung-gedung ini akan memperkuat ekosistem kebudayaan Indonesia.
Apresiasi dari Kepala BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kebudayaan. Ia menegaskan bahwa tujuan utama BRIN adalah memastikan aset negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, aset negara harus mendukung pelaksanaan tugas kementerian secara lebih efektif. Ia juga menambahkan bahwa pelestarian budaya akan berhasil jika masyarakat sekitar ikut menjaga dan merasakan manfaatnya.
“Ke depan, BRIN siap memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk mendukung pembangunan budaya yang berkelanjutan,” kata Laksana.
Rincian Aset yang Diserahkan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, menjelaskan rincian aset yang dialihkan. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin. Lokasi aset berada di Medan, Palembang, Lampung, Serang, Banjarbaru, Rembang, Pacitan, dan Mojokerto.
Penyerahan ini juga dihadiri oleh pejabat penting, antara lain Inspektur Jenderal Fryda Lucyana, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Restu Gunawan, dan Staf Ahli Menteri Ismunandar. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya proses alih status aset ini.
Momentum Sinergi Antar Lembaga
Menutup sambutannya, Menteri Kebudayaan menyampaikan terima kasih kepada BRIN. Selanjutnya, ia berharap momentum ini menjadi tonggak baru untuk membangun sinergi yang lebih erat antar lembaga negara.
Selain itu, ia menekankan bahwa kementerian akan mengelola aset dengan penuh tanggung jawab demi memperkuat kebudayaan nasional. Ia pun menegaskan, “Semoga aset ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat.”
Dengan demikian, penandatanganan BAST ini memberi dasar kuat bagi Kementerian Kebudayaan untuk melanjutkan pengelolaan aset secara optimal. Akhirnya, upaya tersebut akan mendorong penguatan ekosistem kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.






