Greenhill Ciwidey – Kim Keon Hee, istri mantan presiden Korea Selatan, menerima hukuman 20 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Pengadilan menyatakan Kim bersalah menerima suap dari Gereja Unifikasi.
Namun, hakim membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi harga saham.
Pengadilan juga menolak tuduhan penerimaan jajak pendapat gratis.
“Baca Juga: Pemotor Bawa Anak Sambil Merokok Ngamuk di Palmerah“
Putusan Pengadilan dan Pertimbangan Hakim
Sidang berlangsung di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Hakim Woo In-sung memimpin jalannya persidangan.
Hakim menilai Kim menyalahgunakan statusnya untuk keuntungan pribadi.
Ia menekankan pentingnya pengendalian diri bagi pemegang posisi tinggi.
Hakim menyebut Kim gagal menolak pendekatan yang berisiko hukum.
Pernyataan hakim tersebut dikutip oleh BBC.
Pengadilan mempertimbangkan sikap terdakwa selama proses hukum.
Detail Suap dari Gereja Unifikasi
Tim penyelidik khusus memaparkan nilai hadiah yang diterima Kim.
Total hadiah mencapai KRW 80 juta.
Hadiah tersebut mencakup kalung berlian merek Graff.
Selain itu, Kim juga menerima beberapa tas tangan Chanel.
Pemberian berlangsung antara April hingga Juli 2022.
Penyidik menyebut hadiah tersebut terkait bantuan bisnis dan politik.
Namun, hakim menilai Kim tidak secara aktif meminta suap.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Jaksa menuntut hukuman penjara 15 tahun.
Jaksa juga menuntut denda sebesar KRW 2 miliar.
Namun, hakim menjatuhkan hukuman jauh lebih ringan.
Pengadilan mempertimbangkan catatan kriminal Kim yang minim.
Hakim juga menilai Kim tidak menawarkan suap secara langsung.
Meski demikian, pengadilan tetap memerintahkan pengembalian uang tunai.
Kim wajib mengembalikan KRW 12,85 juta.
Pengadilan juga menyita kalung berlian Graff.
Kasus Lain Masih Menunggu Sidang
Jaksa juga mendakwa Kim dalam perkara terpisah.
Kasus tersebut berkaitan dengan perekrutan pengikut Gereja Unifikasi.
Jaksa menilai perekrutan menyasar partai politik konservatif.
Partai tersebut terkait langsung dengan suami Kim.
Pengadilan belum menggelar sidang untuk kasus tersebut.
Investigasi ini turut menyeret pemimpin gereja, Han Hak-ja.
Aparat telah menahan Han dalam proses penyidikan.
Kontroversi Akademik Perkuat Tekanan Publik
Selain kasus hukum, Kim menghadapi masalah akademik.
Universitas Wanita Sookmyung membatalkan gelar magisternya.
Panel etik menemukan unsur plagiarisme dalam tesis Kim.
Universitas mengambil keputusan tersebut pada tahun lalu.
Kim menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Ia mengaku menyesal telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
“Baca Juga: Seskab Teddy Bahas Program Nasional Bersama Wakil Panglima TNI“






