Greenhill Ciwidey – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mulai menyiapkan aturan baru bagi pengguna media sosial di Indonesia. Pemerintah berencana mewajibkan setiap akun media sosial memakai nomor telepon aktif.
Langkah tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital. Selain itu, pemerintah ingin mempermudah identifikasi akun yang menyebarkan konten bermasalah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan rencana itu dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Terseret Kasus TPPU“
Komdigi Ingin Pengguna Media Sosial Lebih Bertanggung Jawab
Meutya menjelaskan pemerintah masih menggodok aturan tersebut melalui konsultasi publik. Namun, pemerintah ingin memastikan setiap akun media sosial memiliki identitas yang lebih jelas.
Karena itu, Komdigi mempertimbangkan kewajiban mencantumkan nomor telepon saat registrasi akun media sosial.
Menurut Meutya, langkah tersebut dapat meningkatkan tanggung jawab pengguna terhadap konten yang mereka unggah. Pemerintah juga berharap aturan baru dapat menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Selain itu, pemerintah ingin memperkuat keamanan ruang digital di Indonesia. Dengan identitas yang lebih jelas, pelacakan akun bermasalah juga menjadi lebih mudah.
Nomor Telepon Dinilai Bisa Mempermudah Identifikasi Akun
Komdigi menilai nomor telepon dapat membantu proses verifikasi identitas pengguna media sosial. Jika pengguna memakai nomor aktif, pemerintah dapat melacak pemilik akun dengan lebih jelas.
Karena itu, pemerintah mendorong sistem registrasi yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Saat ini, sebagian platform media sosial belum mewajibkan nomor telepon saat membuat akun.
Meutya mengatakan identitas yang jelas dapat membuat pengguna lebih berhati-hati saat menulis komentar atau mengunggah konten.
Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE.
Pemerintah Libatkan Publik dalam Penyusunan Aturan
Komdigi memastikan proses penyusunan aturan tetap melibatkan masyarakat. Pemerintah ingin mendengar masukan dari publik sebelum menerapkan kebijakan baru tersebut.
Karena itu, konsultasi publik menjadi bagian penting dalam pembahasan aturan media sosial ini. Pemerintah juga ingin menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan privasi pengguna.
Di sisi lain, rencana tersebut langsung memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung aturan itu karena dianggap dapat mengurangi akun anonim bermasalah.
Namun, sebagian pengguna lain juga menyoroti potensi risiko terhadap privasi dan keamanan data pribadi.
Komdigi Fokus Perkuat Ruang Digital Indonesia
Komdigi terus mencari cara untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Selain menangani konten negatif, pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran pengguna terhadap etika digital.
Karena itu, aturan registrasi akun media sosial kemungkinan menjadi salah satu langkah besar pemerintah pada 2026.
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan kapan aturan tersebut mulai diterapkan secara resmi.
“Baca Juga: Dokter Jelaskan Mitos dan Fakta Seputar Imunisasi“






