Greenhill Ciwidey – KPK Selidiki Dugaan Kejanggalan Haji 2024: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024.
Lembaga antikorupsi ini mengungkap adanya laporan terkait ketidaksesuaian kelas jamaah haji di lapangan.
Plt. Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya ketidaksesuaian layanan dengan pendaftaran awal.
“Misalnya ada yang daftar Furoda, tapi berangkat bersama jamaah haji khusus. Atau haji khusus malah gabung dengan haji reguler,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
“Baca Juga: LSF Gelar Anugerah 2025 untuk Dukung Budaya Sensor Mandiri“
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penambahan Kuota
Asep memaparkan bahwa ketidaksesuaian tersebut muncul akibat penambahan kuota yang tidak sesuai prosedur.
Kuota tambahan yang seharusnya hanya 1.600 jamaah justru melonjak menjadi sekitar 8.400 hingga 10.000 jamaah.
Ia menegaskan KPK akan mendalami seluruh temuan tersebut.
Asep juga mengajak para jamaah yang mengalami ketidaksesuaian untuk memberikan keterangan langsung kepada KPK.
Ajakan untuk Memberi Keterangan
“Kalau ada jamaah yang daftar haji khusus, tapi pelayanan berubah menjadi haji reguler, atau Furoda menjadi haji khusus, kami minta kesediaannya untuk memberikan informasi,” ujar Asep.
Menurutnya, kesaksian jamaah akan mempercepat proses penanganan perkara ini.
Pencegahan terhadap Mantan Menteri Agama dan Dua Pihak Lain
Dalam penyidikan ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa larangan bepergian tersebut berlaku mulai Senin, 11 Agustus 2025.
Selain Yaqut, dua orang lain berinisial IAA dan FHM juga masuk dalam daftar pencegahan.
Alasan Pencegahan dan Masa Berlaku
Budi menjelaskan bahwa keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan.
“KPK menerbitkan keputusan ini agar proses pengusutan perkara berjalan lancar,” kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Keputusan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
Selama periode tersebut, ketiga pihak yang dicegah tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia.
Kesimpulan: KPK Selidiki Kejanggalan Haji 2024
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 membuka temuan adanya ketidaksesuaian layanan jamaah dan pelanggaran prosedur penambahan kuota.
KPK kini berfokus pada pengumpulan keterangan dari jamaah dan pihak terkait untuk memperkuat bukti.
Pencegahan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dua pihak lain menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini.
“Baca Juga: WNI Terseret Kasus Penyelundupan dan Skandal Perwira Malaysia“






