Greenhill Ciwidey – Selebgram Lisa Mariana kembali menyuarakan keyakinannya terkait status ayah dari anaknya yang berinisial CA. Ia menangis usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Lisa menegaskan keyakinannya seribu persen bahwa anak tersebut adalah anak mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia bahkan mengaku terkejut ketika melihat hasil tes DNA yang disampaikan penyidik.
“Baca Juga: Rahayu Saraswati Resmi Mundur dari DPR RI Usai Kontroversi“
Pernyataan Tegas Lisa Mariana
Dalam wawancara singkat dengan awak media, Lisa mengungkapkan keyakinannya dengan penuh emosi.
“Saya 1.000 persen yakin itu anaknya, anaknya Bapak Ridwan Kamil. Karena saya shock tadi lihat hasilnya, sampai saya sudah tidak bisa ngomong,” ungkap Lisa dengan mata berkaca-kaca.
Sikap Pengacara Lisa Mariana
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea, mendukung sikap kliennya. Ia menilai hasil tes DNA yang keluar dari Pusdokkes Polri masih membuka ruang interpretasi.
Menurut Bertua, hasil tes menunjukkan adanya kemiripan sebagian dengan DNA Ridwan Kamil. Namun, setengah bagian lain dinyatakan tidak identik.
“Itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azura. Jadi setengahnya identik, setengahnya tidak identik,” ujar Bertua.
Pengajuan Tes DNA Ulang ke Luar Negeri
Karena merasa belum puas dengan hasil pemeriksaan, pihak Lisa mengajukan permohonan tes DNA ulang. Mereka berencana melaksanakan tes tersebut di rumah sakit di Singapura.
Bertua menyampaikan bahwa Lisa sudah menyatakan keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ia berharap tes di luar negeri dapat memberikan hasil yang lebih meyakinkan.
Hasil Tes DNA dari Pusdokkes Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil resmi dari Pusdokkes Polri. Hasil itu menunjukkan DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan DNA anak Lisa Mariana.
Kesimpulan tersebut memicu perbincangan publik semakin ramai. Banyak pihak menunggu hasil tes ulang yang diajukan Lisa.
Laporan Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Ridwan Kamil sudah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut masuk pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ia menuduh Lisa mencemarkan nama baik melalui pernyataannya di media sosial. Kasus ini kini berjalan bersamaan dengan proses pemeriksaan DNA.
Dasar Hukum Laporan Ridwan Kamil
Laporan terhadap Lisa menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menuduh Lisa melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, penyidik juga menilai Lisa melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
Polemik yang Terus Bergulir
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik karena menyangkut nama besar Ridwan Kamil. Di satu sisi, Lisa bersikeras dengan keyakinannya. Di sisi lain, hasil resmi kepolisian menyatakan tidak ada kecocokan identik.
Kini masyarakat menunggu langkah lanjutan. Apakah tes DNA di luar negeri akan membawa bukti baru atau justru memperkuat hasil sebelumnya.
“Baca Juga: Kelompok Teror Diduga Manfaatkan Demo Rusuh untuk Propaganda“






