Greenhill Ciwidey – Mabes Polri membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin memimpin tim khusus tersebut. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan alasan pembentukan tim.
Menurut Trunoyudo, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan langkah tersebut. Kapolri mengambil keputusan setelah mencermati berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Polri berjanji menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik secara transparan dan akuntabel. Namun, kepolisian tetap menyesuaikan penyampaian informasi dengan perkembangan penanganan perkara.
“Baca Juga: Serda TNI AU Tewas di Pekanbaru, Dugaan Penganiayaan Diselidiki“
1. Dugaan Penyadapan Dinilai Berpotensi Mengancam Keamanan Nasional
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menilai kasus ini memiliki dampak lebih luas. Menurutnya, dugaan penyadapan ilegal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Ia menilai penyalahgunaan teknologi pengawasan dapat mengancam keamanan nasional. Bahkan, dugaan keterlibatan pihak internal perlu mendapat perhatian serius.
Rasminto mengingatkan bahwa ancaman terhadap negara tidak selalu berasal dari kekuatan asing. Penyalahgunaan kewenangan di dalam institusi negara juga dapat menimbulkan risiko besar.
Menurutnya, penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka informasi strategis. Informasi tersebut dapat mencakup kebijakan pertahanan, diplomasi, ekonomi, dan stabilitas nasional.
Selain itu, pihak tertentu dapat menyalahgunakan informasi tersebut untuk memengaruhi keputusan pemerintah. Karena itu, penyidik perlu mengungkap tujuan dan jaringan di balik dugaan penyadapan.
2. Pakar Soroti Kemungkinan Ancaman Makar
Rasminto menilai penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian tindakan dalam perkara tersebut. Ia juga meminta penyidik mengidentifikasi pemberi perintah dan pihak penerima informasi.
Menurutnya, penyidik perlu mengetahui siapa yang mengendalikan sistem penyadapan. Mereka juga harus mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Rasminto mengingatkan bahwa penyidik tidak boleh langsung menyimpulkan adanya tindakan makar. Namun, penyidik juga perlu menguji kemungkinan tersebut apabila menemukan bukti pendukung.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mencakup tindakan dengan maksud membuat Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Karena itu, penyidik perlu membuktikan tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan setiap pihak.
Rasminto menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal saja tidak cukup untuk membuktikan makar. Penyidik membutuhkan bukti yang menunjukkan hubungan tindakan tersebut dengan upaya mengganggu pemerintahan.
3. Pengawasan Teknologi Penyadapan Perlu Diperketat
Selain mengusut dugaan pelanggaran, Rasminto mendorong pemerintah memperkuat pengawasan teknologi strategis. Menurutnya, perangkat penyadapan membutuhkan aturan penggunaan yang jelas.
Institusi keamanan harus memastikan setiap penggunaan perangkat mengikuti prosedur resmi. Selain itu, mekanisme pemberian izin dan pemeriksaan akses perlu berjalan efektif.
Rasminto juga meminta pihak terkait memeriksa sistem pengadaan teknologi. Pemeriksaan tersebut perlu mencakup penyedia perangkat, penguasaan data, dan kemungkinan akses tersembunyi.
Ia turut menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi keamanan. Polri, TNI, BIN, dan BSSN perlu bekerja sesuai kewenangan masing-masing.
Koordinasi tersebut dapat membantu pemerintah mencegah dan menangani ancaman terhadap komunikasi strategis Presiden. Dengan demikian, setiap lembaga dapat menjalankan tugas tanpa tumpang tindih kewenangan.
4. Reformasi Keamanan Harus Memperkuat Pengawasan Internal
Rasminto menilai reformasi keamanan nasional membutuhkan pembenahan menyeluruh. Pergantian pejabat dan penambahan teknologi saja tidak cukup untuk memperkuat sistem.
Pemerintah juga perlu meningkatkan integritas lembaga dan pengawasan kewenangan. Selain itu, setiap institusi harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Ia mengingatkan bahwa teknologi keamanan harus melindungi negara dan masyarakat. Penyalahgunaan perangkat tersebut justru dapat mengancam kepentingan nasional.
Menurut Rasminto, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan keamanan negara. Karena itu, penyidik perlu mengungkap fakta secara menyeluruh dan berdasarkan bukti.
Hingga penyidik menyelesaikan pemeriksaan, dugaan penyadapan maupun kemungkinan makar tetap memerlukan pembuktian hukum. Publik perlu menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polri.
“Baca Juga: Denada Jalani Operasi BBL, Ini Proses Pemulihannya“






