Greenhill Ciwidey – Relawan Gibran Rakabuming Raka menggelar doa dan sujud syukur setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.
MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Para relawan kemudian merayakan putusan tersebut di Gedung MK.
“Baca Juga: Kebakaran Rumah di Pulogadung Tewaskan 2 Lansia“
Relawan Panjatkan Doa untuk Prabowo dan Gibran
Setelah hakim membacakan putusan, para relawan langsung memanjatkan doa bersama. Mereka juga mendoakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
Selain itu, massa relawan mengumandangkan takbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka. Suasana tersebut berlangsung setelah MK menyelesaikan pembacaan putusan.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, kemudian memimpin doa bersama.
Andi meminta Tuhan memberikan kekuatan kepada Prabowo dan Gibran dalam menjalankan pemerintahan.
Ia juga berharap Gibran dapat menjalankan tugasnya hingga akhir masa jabatan. Selain itu, ia mengaitkan harapan tersebut dengan target Indonesia Emas 2045.
Relawan Gelar Sujud Syukur di Gedung MK
Setelah konferensi pers selesai, pihak terkait dan para relawan kembali berkumpul. Mereka kemudian melakukan sujud syukur secara bersama-sama.
Aksi tersebut menjadi bentuk rasa syukur atas putusan yang MK keluarkan pada malam tersebut.
Andi Azwan mengatakan pihaknya merasa gembira dan bersyukur atas keputusan MK. Ia menilai putusan tersebut menguatkan proses pemilu yang telah berjalan.
Menurut Andi, penyelenggara pemilu telah menjalankan tugas sesuai aturan hukum. Ia juga menilai KPU telah mengikuti ketentuan dalam undang-undang pemilu.
“Kami merasa bergembira dan bersyukur atas putusan hari ini,” kata Andi.
Ia kemudian menilai perjuangan pihak terkait telah menunjukkan proses pemilu berjalan sesuai aturan.
MK Tidak Menerima Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK memeriksa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran.
Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan gugatan tersebut kepada MK. Mereka mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Pemohon Minta MK Diskualifikasi Gibran
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Selain itu, mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Bahkan, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan tersebut. Karena itu, relawan Gibran menyambut putusan tersebut dengan doa dan sujud syukur.
“Baca Juga: 3 Penyebab Kulit Kepala Gatal dan Cara Mengatasinya“






