Greenhill Ciwidey – Mardani Dukung Putusan MK: Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai keputusan ini menjadi momentum penting dalam menjaga profesionalitas dan netralitas birokrasi Indonesia.
Putusan MK Jadi Koreksi atas Penghapusan KASN
Mardani menjelaskan bahwa putusan MK bukan hanya bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak menyimpang.
“Keputusan ini mengingatkan agar sistem birokrasi Indonesia tidak terjebak dalam politisasi dan konflik kepentingan,” kata Mardani pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menilai langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan dari Perludem, KPPOD, dan ICW terhadap Undang-Undang ASN menunjukkan pentingnya lembaga independen dalam menjaga sistem merit di lingkungan ASN.
Lembaga Independen Penting untuk Netralitas ASN
Menurut Mardani, keberadaan lembaga independen sangat penting agar ASN memiliki pelindung dan penegak etika profesi seperti halnya IDI untuk dokter atau PGRI untuk guru.
“Saya mendukung putusan MK ini. ASN perlu lembaga pelindung yang menjaga profesionalitas dan netralitas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah yang menyerahkan pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan BKN berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kedua lembaga itu termasuk dalam struktur eksekutif yang juga menjadi objek pengawasan sistem merit.
Menegakkan Prinsip Good Governance
Mardani menjelaskan bahwa keputusan MK telah mengembalikan semangat good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, fungsi pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus terpisah secara tegas.
“Tanpa lembaga independen, sistem merit mudah disalahgunakan. Jabatan bisa ditentukan oleh kedekatan politik, bukan berdasarkan kinerja atau kompetensi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi birokrasi yang lahir bersama Undang-Undang ASN tahun 2014 harus tetap dijaga. Saat itu, KASN berperan sebagai benteng profesionalitas ASN dan pengawal prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
Tugas Berat DPR dan Pemerintah
Mardani menilai putusan MK memberi tanggung jawab besar kepada DPR dan pemerintah untuk segera menyiapkan dasar hukum baru bagi lembaga independen tersebut. MK memberi waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk membentuk lembaga baru.
“DPR dan pemerintah harus segera menyiapkan revisi Undang-Undang ASN dan regulasi pelaksanaannya agar pengawasan ASN berjalan efektif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan lembaga pengawas independen harus melibatkan pakar administrasi publik, lembaga antikorupsi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi ini penting agar desain kelembagaan kuat, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pastikan Lembaga Baru Efektif dan Transparan
Menurut Mardani, lembaga pengawas independen harus memiliki kewenangan jelas untuk menindak pelanggaran sistem merit dan menjaga netralitas ASN. Ia mengingatkan agar lembaga baru tidak hanya menjadi pengganti nama dari KASN tanpa kekuatan nyata.
“Lembaga ini harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai hanya berubah nama tanpa memiliki daya eksekusi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan lembaga ini tidak tumpang tindih dengan kewenangan BKN atau Kementerian PAN-RB. Sebaliknya, lembaga ini harus mampu menjalankan fungsi check and balance terhadap kebijakan kepegawaian di semua instansi.
MK Tegaskan Batas Waktu Dua Tahun
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 Ayat (2) huruf d Undang-Undang ASN bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan bahwa pengawasan sistem merit harus dilakukan oleh lembaga independen yang bebas dari campur tangan politik.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan lembaga tersebut harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menambahkan bahwa lembaga ini akan menjadi pengawas eksternal yang menjamin profesionalitas ASN berjalan tanpa intervensi politik.
Mardani Dukung Putusan MK: Menjaga Netralitas ASN Menjelang Pemilu
Mardani menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya lembaga independen dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada dan Pemilu.
“ASN harus netral dan profesional. Lembaga pengawas independen harus menjadi benteng utama yang mencegah birokrasi menggunakan kekuasaan untuk kepentingan politik,” ucap Ketua BKSAP DPR RI tersebut.
Ia berharap pembentukan lembaga ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat reformasi birokrasi Indonesia menuju pemerintahan yang lebih bersih, profesional, dan melayani rakyat.






