Greenhill Ciwidey – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi. Operasi tersebut mengikuti perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Satgas PKH mencatat aktivitas pertambangan ilegal telah merusak sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan. Kerusakan tersebut terjadi di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
“Baca Juga: Demo Nasional Prancis Berujung 448 Penangkapan“
Satgas PKH Sasar Tiga Lokasi Tambang Ilegal
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi berlangsung serentak di tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut meliputi Penetai, Desa Air Liki, dan Desa Baru Pangkalan.
Barita menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat (6/11/2026). Operasi ini melibatkan berbagai instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah pihak yang ikut serta antara lain Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, dan Polda Jambi. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta pemerhati lingkungan juga mendukung kegiatan tersebut.
Sementara itu, Polda Jambi dan Kejati Jambi menjalankan operasi tambahan. Langkah tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.
Satgas Telusuri Pemodal hingga Pemasok BBM
Satgas PKH tidak hanya menargetkan pekerja tambang di lapangan. Tim juga mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mendukung kegiatan pertambangan ilegal.
Pihak tersebut mencakup pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang memberikan perlindungan. Selain itu, Satgas terus menelusuri alat berat yang digunakan untuk menambang.
Di lokasi operasi, Satgas memasang papan pemberitahuan sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah. Langkah ini menegaskan upaya negara untuk mengembalikan fungsi kawasan TNKS.
Pelaku Tambang Ilegal Terancam Sanksi Pidana
Aktivitas pertambangan tanpa izin di taman nasional menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem hutan dan mengancam keanekaragaman hayati.
Selain itu, penambangan ilegal berpotensi merusak habitat satwa liar dan mengganggu sumber air. Dampaknya juga dapat merugikan masyarakat yang bergantung pada kelestarian lingkungan.
Karena itu, aparat dapat menjerat pelaku yang terbukti bersalah menggunakan sejumlah ketentuan hukum. Aturan tersebut mencakup UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Mineral dan Batubara.
Penegak hukum juga dapat menggunakan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup turut mengatur sanksi atas pelanggaran lingkungan.
Apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana lain, aparat dapat mengembangkan perkara melalui KUHP Nasional. Ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang juga dapat digunakan sesuai hasil penyidikan.
Operasi Akan Berlanjut hingga Seluruh Lokasi Tertib
Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku. Oleh sebab itu, penindakan harus menyasar seluruh jaringan yang mendukung pertambangan ilegal.
Satgas juga memastikan operasi akan terus berlanjut. Tim menargetkan seluruh titik tambang ilegal yang telah teridentifikasi di TNKS wilayah Jambi.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas pertambangan. Lebih jauh, penindakan juga harus membongkar jaringan pemodal dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Penertiban ini sekaligus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kawasan taman nasional. TNKS merupakan salah satu kawasan penting bagi kelestarian ekosistem di Pulau Sumatera.
Dengan menghentikan pertambangan ilegal, pemerintah berupaya melindungi hutan, sumber air, dan habitat satwa liar. Langkah tersebut juga membantu menjaga kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
“Baca Juga: 3 Kebiasaan Sehat untuk Menjaga Gula Darah Stabil“





