Greenhill Ciwidey – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku hampir melempar botol minum saat rapat internal.
Peristiwa itu terjadi pada awal masa jabatannya sebagai komisaris utama Pertamina.
Ahok merasa kesal karena pergantian direksi terjadi tanpa sepengetahuannya.
“Baca Juga: Badai Musim Dingin Lumpuhkan AS, Jutaan Warga Tanpa Listrik“
Sidang Korupsi Minyak Jadi Latar Pengakuan
Ahok menyampaikan pengakuan tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Sidang tersebut membahas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Jaksa menanyakan proses pengadaan yang diduga melanggar temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Ahok Tegaskan Direksi Diangkat Menteri BUMN
Jaksa bertanya soal informasi pengangkatan pejabat yang tidak masuk daftar seleksi resmi.
Ahok menjawab bahwa Menteri BUMN langsung mengangkat seluruh direksi.
Ia menegaskan komisaris utama tidak terlibat dalam proses tersebut.
Ahok juga menyebut dirinya tidak pernah diajak berdiskusi terkait pelantikan maupun pencopotan direksi.
Ia menyatakan semua keputusan datang dalam bentuk surat resmi.
Ketegangan Rapat Internal Pertamina
Ahok kemudian menceritakan momen emosional saat rapat internal berlangsung.
Ia mempertanyakan pergantian direksi yang terjadi tanpa pemberitahuan kepadanya.
Ahok menyampaikan kemarahannya secara terbuka di ruang rapat.
Seorang corporate secretary lalu mengangkat tangan dan memberikan penjelasan.
Pejabat tersebut menyebut komisaris utama tidak memiliki kewenangan menentukan direksi.
Ia menegaskan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Menteri BUMN.
Ahok Akui Hampir Lempar Botol Minum
Penjelasan itu membuat Ahok semakin emosi.
Ia mengaku hampir melempar botol air minum ke arah pejabat tersebut.
Namun, Ahok menahan diri dan tidak melanjutkan tindakan tersebut.
Ia menyampaikan cerita itu sebagai gambaran konflik kewenangan di internal perusahaan.
Menurut Ahok, situasi tersebut mencerminkan lemahnya posisi komisaris utama.
Daftar Terdakwa yang Dihadirkan dalam Sidang
Dalam sidang tersebut, Ahok memberikan keterangan untuk sejumlah terdakwa.
Terdakwa pertama yaitu Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa juga menghadirkan Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama Pertamina International Shipping.
Nama lain yang terlibat yaitu Agus Purwono dari Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya hadir Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Jaksa juga menyebut Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
“Baca Juga: Serangan Bersenjata di Lapangan Bola Meksiko, 11 Tewas“






