Greenhill Ciwidey – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan tidak mencerminkan keadilan publik. Ia menyebut putusan Pengadilan Negeri Sleman itu terlalu ringan dibanding dampak perbuatannya yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
“Ketika kehilangan nyawa hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, maka rasa keadilan publik menjadi luka yang terbuka,” kata Abdullah, Minggu, 9 November 2025. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral negara dalam melindungi warganya.
“Baca Juga: China Perketat Pengawasan Publik Jelang Sidang Pleno Partai Komunis“
Hukum Belum Hargai Nyawa Secara Setara
Abdullah menilai sistem hukum di Indonesia belum menempatkan nyawa manusia sebagai nilai tertinggi. Menurutnya, vonis ringan itu membuat publik kecewa karena tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
“Putusan ini sah secara prosedural, tetapi gagal memenuhi keadilan substantif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya menegakkan nilai kemanusiaan dan melindungi korban, bukan hanya mengikuti prosedur hukum.
Vonis terhadap Christiano Tarigan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp12 juta. Publik menganggap putusan itu tidak sebanding dengan akibat perbuatannya yang menewaskan seseorang di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Dugaan Penggantian Pelat Nomor Timbulkan Ketidakpercayaan Publik
Abdullah juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan sesaat setelah kecelakaan terjadi. Ia menilai tindakan tersebut menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena terkesan ada upaya menutupi fakta hukum.
Menurutnya, setiap tindakan dalam proses hukum harus diperlakukan dengan serius dan transparan. “Kalau dugaan manipulasi fakta tidak diselesaikan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.
Abdullah menilai kasus ini mencerminkan lemahnya konsistensi aparat dalam menegakkan hukum. Ia meminta aparat untuk menindak semua pihak yang terlibat agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum.
Dorongan Revisi Undang-Undang Lalu Lintas
Abdullah mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan kasus ini untuk memperbaiki sistem pemidanaan. Ia menilai kelalaian yang menewaskan seseorang termasuk kejahatan serius dan perlu hukuman lebih berat.
Menurutnya, Undang-Undang Lalu Lintas perlu merevisi batas minimum hukuman agar menimbulkan efek jera. Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap nyawa manusia harus tercermin dalam setiap aturan hukum.
“Negara harus menegakkan nilai kemanusiaan melalui kebijakan pemidanaan yang lebih tegas,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.
Negara Harus Hadir dalam Pemulihan Korban
Abdullah juga menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan kompensasi kepada korban. Menurutnya, pemulihan tidak boleh berhenti pada pelaku, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab negara.
“Pemulihan korban tidak cukup berhenti pada pelaku, tetapi harus menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin keadilan yang utuh,” katanya. Ia menilai kompensasi bagi keluarga korban seharusnya menjadi kewajiban negara, bukan sekadar bentuk belas kasihan.
Hukum Harus Hadirkan Keadilan Nyata
Abdullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum harus menghadirkan rasa keadilan nyata di tengah masyarakat. Ia menilai bahwa pengadilan harus menghadirkan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh korban dan keluarganya.
“Keadilan tidak boleh berhenti di ruang sidang. Jika vonis ringan terus berulang, maka hukum kehilangan makna moralnya,” ujarnya.
“Baca Juga: Enam Tewas dalam Kebakaran Gudang Parfum di Turki“






