Greenhill Ciwidey – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, meminta Polri mengusut ulang kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP). Ia menyampaikan hal ini setelah keluarga korban menjelaskan kejanggalan kasus tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Selasa (30/9/2025).
Umbu menilai, pernyataan keluarga korban membuka ruang besar bagi penyelidikan lanjutan. Ia menyebut autopsi ulang menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran.
Tidak Ada Bukti Arah Bunuh Diri
Umbu menegaskan bahwa penyidik menampilkan barang bukti yang tidak mendukung kesimpulan bunuh diri. Ia mengaku tidak melihat adanya kesesuaian antara hasil autopsi sebelumnya dengan fakta yang muncul. Karena itu, ia menegaskan Polri harus membuka kembali perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik menyimpulkan kematian ADP sebagai bunuh diri tanpa dasar yang kuat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kian memperkuat permintaan agar kasus diperiksa ulang.
Kejanggalan di Lokasi Kejadian
Umbu menyoroti kondisi jasad ADP yang ditemukan dengan kepala terlilit lakban. Ia mempertanyakan bagaimana hal itu dapat dikaitkan dengan bunuh diri. Ia menambahkan, sulit membayangkan korban melilit kepalanya sendiri dengan lakban lalu berbaring rapi.
Ia juga mengingatkan bahwa korban bunuh diri biasanya menunjukkan gerakan tubuh yang tidak terkendali. Fakta ini semakin menimbulkan keraguan terhadap kesimpulan penyidik.
Luka di Tubuh Korban
Selain kepala yang terlilit lakban, Umbu juga menyoroti adanya luka lebam di tubuh korban. Ia menjelaskan, luka di bagian bibir, mata, dan beberapa bagian tubuh lain biasanya muncul akibat benturan benda tumpul.
Umbu menilai, temuan luka tersebut lebih dekat pada indikasi kekerasan dibandingkan bunuh diri. Ia meminta keterangan lebih jelas dari ahli forensik agar publik mengetahui hubungan luka dengan penyebab kematian.
Dorongan untuk Transparansi
Umbu menegaskan bahwa transparansi sangat penting dalam kasus ini. Ia meminta Polri memberi ruang bagi proses penyelidikan ulang. Menurutnya, kejanggalan yang muncul terlalu besar untuk diabaikan begitu saja.
Ia juga menyampaikan bahwa DPR berkomitmen mendukung keluarga korban dalam mencari keadilan. Dengan bukti yang ada, ia menilai pengusutan ulang dapat membuka kebenaran dan memberikan jawaban yang lebih masuk akal.






