Greenhill Ciwidey – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Juni 2026.
“Baca Juga: Kejagung Dalami Pengajuan JC Tersangka Korupsi MBG“
Temuan BPK Picu Kekhawatiran Pemkab Muara Enim
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa BPK menemukan masalah dalam laporan keuangan daerah.
Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan pengadaan smart TV di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Menurut KPK, nilai temuan itu melebihi batas yang dapat memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena opini WTP yang sebelumnya diraih bisa terancam.
Taufik menyebut Pemkab Muara Enim ingin mempertahankan status WTP yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Edison Diduga Perintahkan Upaya Pengondisian Audit
KPK menduga Bupati Muara Enim, Edison, mengambil langkah untuk mengatasi temuan tersebut.
Menurut penyidik, Edison meminta bawahannya menemui pihak yang dianggap mampu membantu mengubah hasil audit.
Langkah itu diduga bertujuan menjaga opini WTP dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Penyidik kemudian menelusuri komunikasi dan pertemuan yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Muncul Permintaan Fee Rp1,6 Miliar
Dalam proses tersebut, muncul nama Augusz Dewanggara atau Angga yang berstatus pihak swasta.
KPK menyebut Angga menawarkan bantuan untuk mengondisikan hasil audit.
Menurut penyidik, Angga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar untuk kebutuhan tersebut.
KPK menjelaskan bahwa nilai itu berasal dari persentase tertentu anggaran proyek daerah.
Penyidik menduga dana tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan.
KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka adalah Edison yang menjabat sebagai Bupati Muara Enim.
Selain itu, KPK juga menetapkan Augusz Dewanggara atau Angga sebagai tersangka.
Penyidik turut menetapkan Titin Rita Lestari yang berstatus aparatur sipil negara.
Nama lain yang masuk daftar tersangka yaitu Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK juga menetapkan Cory Erin Hardi yang bekerja sebagai marketing di perusahaan tersebut.
Penyidik Terus Dalami Peran Setiap Tersangka
Saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap tersebut.
Selain itu, KPK juga menelusuri aliran dana dan komunikasi yang berkaitan dengan kasus ini.
Penyidik berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
KPK menegaskan bahwa setiap pihak harus menjalankan proses pemeriksaan secara transparan dan sesuai aturan.
Melalui penyidikan yang berlangsung, KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan suap tersebut.
“Baca Juga: Strategi Baru Lawan Malaria, Fokus pada Pencegahan“






