Greenhill Ciwidey – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus keracunan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini sempat mengundang simpati publik karena satu anggota keluarga dianggap sebagai korban selamat.
Namun, penyelidikan lanjutan justru mengarah pada fakta yang mengejutkan.
Polisi menetapkan Abdullah Syauqi Jamaludin sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Pria berusia 22 tahun itu meracuni ibu dan dua saudaranya hingga meninggal dunia.
Penetapan status tersangka terjadi setelah polisi mengantongi bukti kuat dari laboratorium forensik.
“Baca Juga: Gubernur Korea Selatan Picu Kontroversi Usulan Atasi Krisis Populasi“
Pelaku Menyimpan Dendam Sejak Lama
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan motif pelaku secara terbuka.
Ia menyebut pelaku merasa diperlakukan tidak adil oleh keluarganya.
Perasaan tersebut terus berkembang menjadi dendam mendalam.
Pelaku mengaku sering menerima teguran keras dari ibunya.
Selain itu, pelaku merasa keluarga lebih memihak saudara-saudaranya.
Kondisi ini memicu emosi negatif yang tidak pernah tersalurkan dengan sehat.
“Motivasi pelaku adalah dendam kepada keluarganya,” kata Onkoseno saat konferensi pers.
Ia menegaskan bahwa perasaan terpinggirkan menjadi faktor utama kejahatan ini.
Pelaku kemudian memutuskan merencanakan tindakan ekstrem.
Racun Tikus Menjadi Alat Pembunuhan
Pelaku merancang aksi keji tersebut dengan persiapan matang.
Ia memilih racun tikus sebagai alat pembunuhan karena mudah diperoleh.
Racun tersebut kemudian ia campurkan ke dalam konsumsi keluarga.
Setelah kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan ilmiah.
Tim forensik menganalisis organ tubuh seluruh korban.
Hasil pemeriksaan memastikan adanya zat berbahaya dalam tubuh korban.
Pemeriksaan dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Laboratorium menemukan kandungan Zinc Phosphide pada organ korban.
Zat tersebut dikenal sebagai bahan aktif racun tikus.
Temuan itu memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
Polisi kemudian meningkatkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara internal.
Tiga Korban Meninggal Dunia
Kasus ini merenggut tiga nyawa dalam satu keluarga.
>Korban kedua adalah Afiah Al Adilah Jamaludin, anak pertama berusia 27 tahun.
Korban ketiga adalah Adnan Al Abrar Jamaludin, anak bungsu berusia 14 tahun.
Seluruh korban meninggal dunia akibat keracunan berat.
Polisi memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Motif Kasus Keracunan Keluarga Priok: Tersangka Terancam Hukuman Berat
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Pasal tersebut mencakup pembunuhan berencana dalam KUHP.
Selain itu, polisi juga menerapkan undang-undang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Polisi menilai tindakan tersangka memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan untuk proses hukum lanjutan.
Polisi berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesehatan mental keluarga.
Selain itu, aparat mendorong masyarakat melapor jika melihat konflik keluarga berbahaya.






