Greenhill Ciwidey – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program mudik gratis untuk Idul Fitri 1447 H. Program ini membantu warga pulang kampung dengan aman dan nyaman. Pemprov DKI Jakarta memulai pendaftaran pada Minggu, 22 Februari 2026.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengelola seluruh proses pendaftaran dan keberangkatan. Selain itu, dinas tersebut menyediakan armada bus untuk para pemudik. Warga dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Program ini melayani perjalanan ke 20 kota dan kabupaten di berbagai provinsi. Dengan demikian, warga memiliki banyak pilihan tujuan mudik.
“Baca Juga: Gempa M3,4 Guncang Lombok Utara Minggu Malam“
Jadwal Keberangkatan dan Titik Kumpul
Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan keberangkatan peserta pada 17 Maret 2026. Panitia memberangkatkan seluruh peserta secara serentak dari kawasan Monumen Nasional atau Monas.
Panitia mengimbau peserta datang lebih awal ke lokasi keberangkatan. Peserta perlu membawa dokumen asli untuk pemeriksaan akhir. Selain itu, peserta harus mengikuti arahan petugas agar proses berjalan tertib.
Syarat Peserta dan Ketentuan Umum
Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa syarat untuk calon pemudik. Pertama, peserta menyiapkan KTP DKI Jakarta sebagai syarat utama. Namun, panitia tetap memprioritaskan warga ber-KTP DKI Jakarta.
Kedua, peserta menyiapkan Kartu Keluarga atau KK. Dalam satu pendaftaran, peserta dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK. Ketiga, peserta yang membawa sepeda motor wajib menyertakan STNK.
Peserta mengunggah seluruh dokumen saat proses pendaftaran daring. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi data. Jika petugas menemukan data tidak sesuai, petugas dapat menolak pendaftaran.
Selain itu, peserta tidak boleh mengikuti program mudik gratis lain. Jika panitia menemukan pendaftaran ganda, panitia langsung membatalkan keikutsertaan. Keputusan tersebut bersifat final.
Panitia juga melarang peserta memperjualbelikan atau memindahtangankan tiket kepada pihak lain. Aturan ini menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh peserta.
Alur Pendaftaran Mudik Gratis
Pertama, calon peserta menyiapkan dokumen administrasi berupa KK, KTP DKI Jakarta, dan STNK bila membawa motor. Peserta memastikan NIK sesuai dengan KTP asli. Langkah ini mencegah kesalahan data saat verifikasi.
Selanjutnya, peserta mengakses situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Peserta mengisi formulir pendaftaran secara lengkap dan benar. Setelah sistem menerima data, peserta menunggu konfirmasi pendaftaran.
Kemudian, peserta wajib melakukan verifikasi secara langsung. Peserta membawa fotokopi dokumen ke lokasi verifikasi terdekat. Petugas mencocokkan dokumen dengan data yang terdaftar di sistem.
Jika data sesuai, petugas menyetujui pendaftaran peserta. Namun, jika petugas menemukan pelanggaran aturan, petugas dapat membatalkan pendaftaran.
Mudik Gratis DKI: Komitmen Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program ini untuk membantu warga merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Selain itu, pemerintah ingin mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta mendorong mudik yang lebih tertib dan aman. Oleh karena itu, pemerintah mengajak warga mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dengan kerja sama semua pihak, perjalanan mudik dapat berjalan lancar dan nyaman.






