Greenhill Ciwidey – Polda Metro Jaya akan menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Minggu malam, 21 Juni 2026. Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Setelah proses tersebut selesai, penyidik akan membawa keduanya ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Baca Juga: Iran Ancam Tutup Hormuz Usai Serangan Israel ke Lebanon“
Penahanan Dilakukan Menjelang Pelimpahan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemindahan ke rumah tahanan dilakukan untuk mendukung proses hukum berikutnya.
Menurut Budi, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap kedua ke pihak kejaksaan pada Senin pagi, 22 Juni 2026.
Penyidik berencana membawa para tersangka dari Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain itu, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait proses pemindahan dari fasilitas kesehatan ke rumah tahanan.
Polisi Pastikan Hak Tersangka Tetap Terlindungi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penyidik tetap menjaga keseimbangan hak dan kewajiban seluruh pihak.
Menurut Iman, penyidik tidak hanya memperhatikan kepentingan korban. Penyidik juga memastikan hak para tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan mengikuti aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, penyidik menjalankan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Iman menjelaskan bahwa penyidik melakukan penangkapan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Karena itu, penyidik perlu mempersiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, penyidik perlu memastikan para tersangka hadir saat proses pelimpahan berlangsung.
Pemeriksaan Kesehatan Jadi Bagian Proses Hukum
Sebelum pelimpahan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi tersangka dalam keadaan layak untuk mengikuti proses hukum.
Selain itu, penyidik juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa.
Iman menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum dan standar operasional yang berlaku.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap pada 19 Juni
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Setelah penangkapan, penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan melengkapi persyaratan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan.
Kini, kedua tersangka akan menjalani penahanan sementara di Rutan Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan mereka bersama barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
“Baca Juga: Selangkangan Lembap Setelah Cebok Bisa Picu Jamur“





