Greenhill Ciwidey – Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) mengajukan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mempersoalkan aturan tentang orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Para pemohon juga menggugat aturan tentang jasa yang dapat menyebabkan penderitaan, sakit, atau kematian.
Kelima mahasiswa tersebut terdiri dari Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Bambang Sujatmiko, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.
“Baca Juga: Bangkit dari Krisis Bunuh Diri dan Menemukan Harapan“
Pemohon Gugat Frasa “Memberikan Harapan”
Para mahasiswa tersebut mempersoalkan frasa “memberikan harapan” dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib. Aturan itu juga mencakup tindakan menawarkan atau memberikan bantuan kepada orang lain.
Bantuan tersebut masuk dalam aturan apabila tindakannya menimbulkan penderitaan, sakit, atau kematian.
Aturan tersebut dapat memberikan hukuman penjara maksimal lima tahun. Selain itu, pelanggar juga dapat menerima denda maksimal kategori V.
Menurut para pemohon, frasa “memberikan harapan” dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Mereka khawatir aparat penegak hukum dapat menggunakan frasa tersebut secara sewenang-wenang. Kondisi itu juga dapat membuat batas tindak pidana berbeda pada setiap perkara.
“Hal tersebut berpotensi menjadikan batas kriminalisasi ditentukan secara berbeda berdasarkan masing-masing aparat atau lembaga penegak hukum,” kata para pemohon.
Hakim MK Pertanyakan Legal Standing
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon.
Saldi kemudian menjelaskan tujuan utama Pasal 252 ayat (1) KUHP tersebut. Menurutnya, aturan itu juga bertujuan mencegah masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.
Karena itu, Saldi menanyakan apakah kelima mahasiswa tersebut memiliki kekuatan gaib.
“Nah, makanya tadi saya tanya, Anda berlima ini punya kekuatan gaib enggak?” tanya Saldi.
Para pemohon kemudian menjawab bahwa mereka tidak memiliki kekuatan gaib.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab para pemohon.
Saldi lalu menjelaskan hubungan aturan tersebut dengan posisi para pemohon.
Menurut Saldi, pasal tersebut tidak berkaitan langsung dengan para mahasiswa. Kondisinya akan berbeda jika mereka memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib.
“Kalau itu, pasal ini tidak menyangkut Anda. Kecuali Anda punya itu, lalu Anda nanti takut dikriminalisasi,” ujar Saldi.
Hakim Minta Pemohon Perkuat Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menyoroti kedudukan hukum para pemohon.
Menurut Liliek, pemohon harus menunjukkan hubungan antara aturan yang mereka gugat dengan kerugian konstitusional.
Ia bahkan melontarkan candaan saat menjelaskan pentingnya kedudukan hukum tersebut.
“Coba tadi ngaku, ‘Udah saya dukun, Pak’, selesai, Pak Ketua tidak bisa mengelak lagi,” ujar Liliek.
Ia kemudian meminta para pemohon memperkuat dasar pengajuan gugatan mereka.
Selain itu, para hakim memberikan sejumlah masukan terkait isi permohonan. Mereka juga menyoroti hubungan sebab-akibat antara aturan tersebut dan kerugian para pemohon.
Para hakim turut memberikan masukan mengenai rumusan tuntutan dalam permohonan.
MK Beri Kesempatan Perbaiki Permohonan
Setelah mendengarkan penjelasan para pemohon, MK memberikan beberapa pilihan.
Para pemohon dapat memperbaiki permohonan berdasarkan masukan para hakim. Mereka juga dapat menarik permohonan tersebut.
Selain itu, para pemohon tetap dapat melanjutkan perkara tanpa melakukan perbaikan.
Dengan demikian, kelanjutan perkara bergantung pada keputusan kelima mahasiswa tersebut. MK selanjutnya akan memproses perkara sesuai tahapan persidangan yang berlaku.
“Baca Juga: Bangkit dari Krisis Bunuh Diri dan Menemukan Harapan“






