Greenhill Ciwidey – Gunung Anak Krakatau di Lampung kembali mengalami erupsi pada Senin (19/10/2026) pukul 09.31 WIB. Erupsi tersebut berlangsung sekitar 51 detik dengan amplitudo maksimum mencapai 50 milimeter.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan kejadian tersebut melalui pemantauan seismogram. Namun, petugas tidak dapat mengamati tinggi kolom erupsi karena kamera pengawas atau CCTV tertutup abu vulkanik.
Saat ini, Gunung Anak Krakatau masih berada pada Status Level III atau Siaga. Karena itu, PVMBG meminta masyarakat mematuhi rekomendasi keselamatan dan menjauhi kawasan berbahaya.
“Baca Juga: Status Gunung Sinabung Turun ke Level Waspada“
1. PVMBG Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
PVMBG mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati pusat erupsi Gunung Anak Krakatau. Rekomendasi ini juga berlaku bagi pengunjung dan wisatawan yang berada di sekitar kawasan tersebut.
Masyarakat harus menghindari seluruh aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Selain itu, PVMBG menetapkan pembatasan khusus di sekitar pulau baru yang muncul di kawasan gunung tersebut.
Masyarakat tidak boleh memasuki atau beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara. Pembatasan ini bertujuan mengurangi risiko akibat aktivitas vulkanik.
2. Waspadai Lontaran Batu Pijar dan Hujan Abu
PVMBG meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah potensi bahaya erupsi. Ancaman tersebut dapat membahayakan warga maupun pengunjung yang mendekati kawasan gunung.
Berikut beberapa potensi bahaya yang perlu masyarakat waspadai:
- Lontaran batu pijar: Material panas dari aktivitas vulkanik dapat membahayakan siapa pun yang berada di dekatnya.
- Hujan abu lebat: Abu vulkanik dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan mengurangi kualitas udara.
- Aliran lava: Material vulkanik panas dapat mengancam kawasan di sekitar gunung.
- Erupsi sekunder: Kontak lava dengan air laut atau air hujan dapat memicu erupsi sekunder.
Karena itu, masyarakat perlu mengikuti arahan petugas dan menghindari zona yang telah ditetapkan. Pengunjung juga harus menunda aktivitas wisata di kawasan terlarang.
3. Warga Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang
Di tengah erupsi tersebut, PVMBG mengimbau masyarakat pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang. Masyarakat juga perlu menghindari informasi yang belum jelas kebenarannya.
PVMBG secara khusus mengingatkan warga agar tidak mempercayai isu yang menghubungkan erupsi Gunung Anak Krakatau dengan ancaman tsunami. Masyarakat dapat menjalankan aktivitas seperti biasa sambil mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Selain itu, warga sebaiknya memantau informasi dari lembaga resmi untuk memperoleh perkembangan terbaru. Langkah ini membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Masyarakat Harus Mematuhi Rekomendasi Keselamatan
Erupsi pada 19 Oktober 2026 kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau. Status Siaga Level III mengharuskan warga dan wisatawan memperhatikan seluruh pembatasan yang berlaku.
Masyarakat perlu menjauhi radius berbahaya dan tidak memasuki kawasan terlarang. Selain itu, warga Banten dan Lampung harus mengikuti arahan BPBD serta mengandalkan informasi resmi.
Dengan mematuhi rekomendasi PVMBG, masyarakat dapat mengurangi risiko saat aktivitas vulkanik berlangsung. Warga juga perlu tetap tenang dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi.
“Baca Juga: Eye Floaters: Penyebab Bintik Melayang dan Tanda Bahaya“






