Greenhill Ciwidey – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengubah aturan mengenai integrasi zakat dan pajak.
MUI menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi umat Islam.
Menurut MUI, banyak wajib pajak Muslim masih menanggung beban ganda.
Mereka tetap membayar zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.
Karena itu, MUI mengusulkan perubahan skema yang lebih adil.
“Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggung Layanan 71 Juta Anak Indonesia“
MUI Nilai Sistem Saat Ini Belum Optimal
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa sistem perpajakan saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Artinya, zakat hanya mengurangi dasar perhitungan pajak.
Zakat belum mengurangi langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Menurut Cholil, mekanisme tersebut belum memberikan manfaat yang maksimal bagi umat Islam.
Ia menilai kondisi itu membuat masyarakat tetap menanggung dua kewajiban keuangan secara bersamaan.
Karena itu, MUI mengangkat usulan tersebut dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII.
MUI Ingin Zakat Diakui sebagai Pembayaran Pajak
MUI mengusulkan agar pemerintah mengakui zakat sebagai bagian dari pembayaran pajak.
Dengan skema tersebut, nilai zakat dapat langsung mengurangi kewajiban pajak wajib pajak.
Cholil menilai pendekatan tersebut lebih adil.
Ia juga menegaskan bahwa dana zakat memiliki tujuan yang sejalan dengan program pembangunan nasional.
Dana zakat membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, zakat mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Zakat juga mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, MUI menilai pemerintah dapat memperhitungkan zakat sebagai kontribusi langsung kepada negara.
Dana Zakat Dinilai Mendukung Kepentingan Bangsa
MUI menjelaskan bahwa dana zakat tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima zakat.
Dana tersebut juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) menyalurkan dana tersebut untuk berbagai program sosial.
Program tersebut meliputi bantuan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut MUI, manfaat tersebut selaras dengan tujuan pembangunan pemerintah.
Karena itu, MUI menilai zakat layak memperoleh pengakuan yang lebih besar dalam sistem perpajakan.
MUI Dukung Peran Lembaga Amil Zakat
Selain mengusulkan perubahan aturan, MUI juga mendukung perkembangan Lembaga Amil Zakat di seluruh Indonesia.
MUI menilai Baznas tidak dapat menghimpun seluruh potensi zakat tanpa dukungan LAZ.
Keberadaan LAZ membantu menjangkau masyarakat di berbagai daerah.
Selain itu, LAZ memperluas penyaluran bantuan kepada kelompok yang membutuhkan.
Karena itu, MUI berharap pemerintah terus mendukung peran Baznas dan LAZ dalam mengelola zakat secara profesional.
Usulan Masih Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah
Usulan MUI bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil bagi wajib pajak Muslim.
Melalui perubahan tersebut, MUI berharap masyarakat tidak lagi merasakan beban ganda antara zakat dan pajak.
Kini, keputusan mengenai perubahan regulasi berada di tangan pemerintah dan pembuat kebijakan.
Jika aturan berubah, integrasi zakat dan pajak berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana sosial sekaligus mendukung pembangunan nasional.
“Baca Juga: Dokter Ungkap Bahaya Baby Walker bagi Pertumbuhan Anak“






