Greenhill Ciwidey – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal.
Praktik tersebut beroperasi di Apartemen Bassura, Jakarta Timur.
Polisi mengamankan lima orang pelaku utama dalam pengungkapan ini.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik terlarang tersebut.Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan intensif kepolisian.
“Baca Juga: Bentrok Thailand – Kamboja Hari ke-11, Korban Tewas Capai 52“
Peran Eksekutor hingga Pengelola Website
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan peran para pelaku.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Rabu, 17 Desember 2025.
Pelaku utama berinisial NS berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi.
NS berpura-pura menjadi dokter spesialis kandungan untuk meyakinkan pasien.
Dari setiap tindakan, NS menerima bayaran Rp1.700.000.
Pelaku kedua berinisial RH membantu proses aborsi secara langsung.
RH mendampingi NS saat tindakan berlangsung di lokasi.
Dari perannya, RH memperoleh bayaran sebesar Rp1.000.000.
Peran Pengantar Pasien dan Penyewa Apartemen
Pelaku berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien.
M menjemput pasien saat datang dan mengantar setelah tindakan selesai.
Dari tugas tersebut, M menerima bayaran Rp1.000.000.
Sementara itu, pelaku berinisial LN menyewa apartemen sebagai lokasi praktik.
LN menyediakan unit apartemen untuk digunakan para pelaku.
Dari peran tersebut, LN menerima bayaran antara Rp200.000 hingga Rp400.000.
Praktik Dipromosikan Lewat Situs Daring
Pelaku kelima berinisial YH berperan sebagai pengelola website.
YH mempromosikan praktik aborsi ilegal melalui situs daring.
Promosi tersebut digunakan untuk menjaring calon pasien.
Dari aktivitas tersebut, YH menerima bayaran sekitar Rp2.000.000.
Peran ini menjadi kunci dalam penyebaran informasi praktik ilegal.
Dua Pasien Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain lima pelaku utama, polisi juga menetapkan dua pasien sebagai tersangka.
Kedua pasien berinisial KWM dan R.
Polisi menemukan keduanya berada di kamar 28A lantai 28 saat penggerebekan.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Polisi menilai keduanya terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.
Peran dan Bayaran Pelaku Aborsi Ilegal: Para Tersangka Ditahan dan Dijerat Hukum Berat
Selain itu, polisi menahan lima pelaku utama di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan ini bertujuan mendukung proses penyidikan lanjutan.
Selanjutnya, penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemudian, penyidik menerapkan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2).
Dengan ketentuan tersebut, ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Melalui pengungkapan ini, polisi menegaskan komitmen penegakan hukum.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat melaporkan praktik ilegal serupa.
“Baca Juga: Polisi Ungkap Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jakarta“






