Greenhill Ciwidey – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Zulkarnaen Aprilantony alias Tony.
Ia terbukti bersalah dalam kasus beking situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini bernama Komdigi.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Tony.
“Baca Juga: Prabowo dan Gus Miftah Bahas Kebhinekaan dalam Pertemuan Santai“
Peran Zulkarnaen dalam Kasus Judol
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Tony berperan sebagai penghubung antara operator situs judi online dengan Menkominfo saat itu, Budi Arie.
Tony juga mengoordinasikan jalannya praktik ilegal yang membuat sejumlah situs judi online lolos dari pemblokiran.
Perbuatannya dianggap melanggar hukum karena membuka akses terhadap konten perjudian di ruang digital.
Tiga Terdakwa Lain Dapat Hukuman Lebih Ringan
Selain Tony, ada tiga terdakwa lain dalam klaster koordinator, yaitu Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Ketiganya mendapat vonis lebih ringan, yaitu lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta masing-masing.
Hakim menilai peran Tony lebih dominan sehingga hukumannya lebih berat dibanding tiga terdakwa lainnya.
Rangkaian Kasus Perusakan Data Kominfo
Dalam perkara ini, penyidik menemukan empat klaster pelaku. Pertama, klaster koordinator yang dipimpin Tony dan rekan-rekannya.
Kedua, klaster mantan pegawai Kominfo yang berjumlah sembilan orang, termasuk Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar.
Ketiga, klaster agen situs judi online, yang melibatkan beberapa nama seperti Muchlis, Deny Maryono, dan Harry Efendy.
Keempat, klaster tindak pidana pencucian uang, termasuk Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Semua terdakwa menghadapi tuntutan sesuai Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta Pasal 55 KUHP.
Dampak dan Langkah Lanjutan
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal di dunia digital Indonesia.
Majelis hakim menilai tindak kejahatan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Fraksi Partai Nasdem sebelumnya juga telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan fraksi DPR karena kontroversi terkait kasus serupa.
Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melindungi bisnis ilegal.
Selain itu, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan konsisten agar praktik beking tidak kembali terulang di masa depan.
“Baca Juga: Uya Kuya Minta Maaf Usai Aksi Jogetnya di DPR Viral“






