Greenhill Ciwidey – Ketegangan politik di Timur Tengah kembali meningkat setelah Knesset atau parlemen Israel menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) untuk mencaplok wilayah Tepi Barat yang diduduki dan blok permukiman Ma’ale Adumim di Yerusalem Timur. Langkah Israel itu menuai kecaman keras dari negara-negara Arab dan komunitas internasional karena dianggap melanggar hukum internasional.
“Baca Juga: Sekolah Rakyat dan MBG Jadi Program Favorit Publik“
Israel Sahkan Dua RUU Pencaplokan Wilayah Palestina
Knesset menyetujui kedua RUU tersebut dalam pembacaan awal pada Rabu, 22 Oktober 2025. Parlemen Israel berencana mengesahkan rancangan itu menjadi undang-undang setelah melewati tiga tahap pembacaan tambahan.
RUU ini membuka peluang bagi Israel untuk secara resmi mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat dan memperluas blok permukiman di Yerusalem Timur. Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghapus kemungkinan solusi dua negara yang selama ini menjadi dasar penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Langkah ini juga menentang peringatan dari Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump sebelumnya menolak rencana pencaplokan itu dan menegaskan bahwa Washington tidak akan mendukung tindakan yang memperburuk ketegangan di kawasan. Namun, pemungutan suara tetap berlangsung bahkan saat Wakil Presiden AS JD Vance sedang melakukan kunjungan resmi ke Israel.
Arab Saudi Tegaskan Penolakan terhadap Ekspansi Israel
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi langsung mengeluarkan pernyataan resmi setelah keputusan Knesset. Pemerintah Saudi menolak seluruh bentuk tindakan permukiman dan ekspansi yang dilakukan oleh Israel.
“Kerajaan menolak semua tindakan ekspansionis dan permukiman yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Saudi juga menegaskan kembali dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk membentuk negara merdeka di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota. Menurut Riyadh, langkah Israel mencaplok wilayah Palestina jelas melanggar legitimasi internasional dan membahayakan stabilitas kawasan.
Palestina Tegaskan Kedaulatan Penuh di Wilayah Sendiri
Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan kecaman keras terhadap RUU Israel itu. Pemerintah Palestina menegaskan bahwa wilayah Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur merupakan satu kesatuan geografis yang tidak berada di bawah kendali Israel.
“Kedaulatan sepenuhnya milik rakyat Palestina dan kepemimpinan mereka yang diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina,” tegas pernyataan tersebut.
Pemerintah Palestina menegaskan bahwa hak rakyatnya berlandaskan sejarah, hukum, dan keputusan internasional. Mereka menyebut langkah Israel sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hamas Sebut Upaya Israel Ilegal dan Tidak Sah
Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, juga mengeluarkan pernyataan tegas menolak langkah Israel. Mereka menyebut upaya pencaplokan Tepi Barat sebagai tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.
“Upaya Israel untuk mencaplok Tepi Barat tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Hamas.
Mereka menambahkan bahwa wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Palestina berdasarkan sejarah, hukum internasional, dan pendapat Mahkamah Internasional tahun 2024. Hamas menilai langkah Israel menunjukkan kepanikan politik dan ketidakmampuan menghadapi tekanan internasional.
Arab Kecam RUU Israel: Pencaplokan Ancam Gagalnya Solusi Dua Negara
Langkah Israel mencaplok wilayah Palestina secara efektif mengancam penerapan solusi dua negara yang selama ini menjadi dasar perdamaian Timur Tengah. Rencana itu dapat mengakhiri harapan untuk membentuk negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
Data dari otoritas Palestina mencatat bahwa sejak Oktober 2023, serangan Israel di Tepi Barat telah menewaskan lebih dari 1.056 warga Palestina dan melukai 10.300 orang. Selain itu, lebih dari 20.000 warga Palestina masih berada dalam tahanan.
Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Lembaga itu menyerukan agar Israel segera mengevakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Negara-negara Arab kini menuntut komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas. Mereka mendesak Dewan Keamanan PBB menekan Israel agar menghentikan rencana pencaplokan yang berpotensi memperpanjang konflik dan mengancam perdamaian dunia.
“Baca Juga: Diplomasi Prabowo Angkat Posisi Indonesia di Dunia“






