Greenhill Ciwidey – Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asrul juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Kali ini, ia menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023 hingga 2024. Asrul meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penyidik.
“Baca Juga: Korban Tewas Gempa Venezuela Naik Jadi 4.930 Orang“
KPK Tegaskan Proses Penggeledahan Sesuai Ketentuan
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Lembaga itu juga menegaskan penggeledahan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan tersebut pada Minggu, 19 Juli 2026.
Budi menjelaskan bahwa penyidik menjalankan setiap tahapan secara profesional. Selain itu, penyidik juga memenuhi syarat materiil dan syarat formil sesuai hukum acara pidana.
KPK Hormati Gugatan Praperadilan
KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Asrul Azis Taba. Meski demikian, lembaga antirasuah tetap meyakini tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat.
Budi menegaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Karena itu, setiap tindakan selalu menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
Selain itu, penyidik juga bekerja dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas. Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi selama proses hukum berlangsung.
Seluruh Bukti Akan Disampaikan di Persidangan
KPK menyatakan siap menghadapi proses praperadilan. Lembaga itu juga menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa perkara tersebut.
Budi mengatakan bahwa KPK akan memaparkan seluruh argumentasi hukum di persidangan. Penyidik juga akan menyerahkan alat bukti yang mendukung tindakan penggeledahan.
Menurut Budi, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai legalitas tindakan penyidik. Karena itu, KPK akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai aturan.
KPK Optimistis Dasar Hukum Penyidikan Kuat
KPK tetap optimistis terhadap proses penyidikan yang telah berjalan. Lembaga itu menilai seluruh langkah penyidik memiliki dasar hukum yang jelas.
Budi juga menyebut penyidikan telah selesai. Selanjutnya, KPK telah melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.
Melalui proses persidangan, KPK berharap seluruh dasar hukum penyidikan dapat diuji secara terbuka. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Baca Juga: Somnambulism, Gangguan Tidur yang Bikin Orang Berjalan“






