Greenhill Ciwidey – Ustadz di Bekasi Ditangkap karena Perkosa: Kasus pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan agama. Polisi menangkap pria berinisial M (52) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pria ini dikenal sebagai ustadz, tetapi polisi menduga ia melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak angkat serta keponakannya.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan awal kasus ini. Korban pertama, ZA, yang kini sudah berkuliah, melapor kepada keluarga besar. Laporan itu membuka tabir kelakuan bejat ayah angkatnya.
ZA mengaku terakhir kali mengalami peristiwa itu pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban baru selesai mandi dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian. Tiba-tiba, pelaku masuk ke kamar korban lalu memaksa melakukan hubungan badan.
Korban tidak bisa melawan. Setelah kejadian, ia memilih meninggalkan rumah untuk sementara. Beberapa hari kemudian, korban kembali pulang dan langsung menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarga.
Pengakuan Korban Pertama
Dalam pengakuannya, ZA mengatakan pelaku tidak hanya melakukan sekali. Pelecehan sudah terjadi sejak ia duduk di bangku kelas II SMP. Namun, korban baru berani membuka suara setelah mengalami kejadian terakhir pada Juni 2025.
Pengakuan ZA membuat keluarga syok. Mereka lalu melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap tindakan kejahatan lain dari pelaku.
Korban Lain Teridentifikasi
Polisi menemukan fakta baru selama penyelidikan. Selain ZA, ada korban lain yaitu SA, yang merupakan keponakan pelaku. SA mengalami nasib serupa. Pelaku mencabuli dan memperkosa SA sejak ia masih duduk di kelas VI SD.
Tindakan ini berlangsung berulang kali selama bertahun-tahun. SA akhirnya juga berani menceritakan pengalamannya setelah mengetahui bahwa ZA sudah melapor. Kesaksian dua korban ini memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan tindak pelecehan seksual secara sistematis.
Proses Hukum yang Berjalan
Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Mereka menangkap ustadz M dan menahannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas. Polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban agar mereka bisa pulih dari trauma.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya keberanian korban untuk berbicara. Tindakan ZA yang melapor kepada keluarga membuka jalan bagi aparat untuk bertindak. Dukungan keluarga menjadi kunci penting agar korban tidak merasa sendirian.
Selain itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap figur publik, termasuk mereka yang dikenal sebagai tokoh agama. Gelar atau status sosial tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi perbuatan kriminal.
Kesimpulan: Ustadz Ditangkap karena Perkosa Anak
Polisi sudah menahan ustadz M atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak angkat serta keponakannya. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kekerasan seksual dalam lingkup keluarga maupun lingkungan dekat.
Masyarakat harus ikut berperan aktif melaporkan setiap indikasi pelecehan agar kasus serupa tidak terulang. Pada akhirnya, perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama tanpa terkecuali.




